Berita Alor

Proses Kasus TPPO, Polres Alor Minta Rekomendasi Nakertrans Provinsi

tekanan batin sehingga melaporkan kepada keluarganya. Lalu keluarganya mendatangi Polres Alor

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
TPPO - Polres Alor menggelar konferensi pers terkait TPPO yang diberangkatkan ke Jambi beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Satuan Reskrim Polres Alor berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  atau Nakertrans NTT terkait kasus TPPO yang dilakukan oleh MES (30) mahasiswa asal Malaka kepada dua  remaja Alor WPK (19) dan MSD (18).

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Jems Yames Mbau, S.Sos mengatakan bahwa sesuai petunjuk Jaksa, Polres Alor melengkapi berkas untuk dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

"Sesuai petunjuk jaksa, berkas harus dilengkapi dan dalam waktu dekat dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Jumat 4 Agustus 2023.

Selain itu Jems juga menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus TPPO ini pihaknya membutuhkan rekomendasi dari Ahli yang kompeten.

Baca juga: Prediksi Cuaca NTT Besok, Selasa 1 Agustus 2023, BMKG Sebut Angin Kencang Meluas ke Alor dan Sumba

"Karena di Kabupaten Alor belum ada ahli yang bersertifikat, untuk kasus TPPO ini kami bekerjasama dengan Nakertrans Provinsi NTT untuk memberikan rekomendasi," imbuhnya.

Adapun kasus TPPO ini bermula ketika tersangka memposting lowongan kerja di akun media sosial miliknya. Lalu kemudian 2 korban tersebut tertarik dan mengirim pesan kepada tersangka untuk dipekerjakan sesuai dengan lowongan kerja yang dibuka yakni ART dan penjaga toko.

Tersangka memfasilitasi keduanya dari Alor menuju Kupang hingga diberangkatkan ke rumah majikan di Provinsi Jambi. Selama bekerja, korban merasakan tekanan batin sehingga melaporkan kepada keluarganya. Lalu keluarganya mendatangi Polres Alor untuk melaporkan kejadian tersebut.

Tanggal 22 Juni 2023, tim penyidik berangkat ke alamat korban di Jambi dan memeriksa saksi yang mempekerjakan korban. Setelah itu tim penyidik menangkap tersangka di rumah orangtuanya di Kabupaten Malaka dan dibawa ke Polres Alor.

Tersangka MES dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta paling banyak 600 juta. (Cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved