Bansos 2023
Kabar Gembira Bansos PKH Tahap 3 Cair Agustus 2023, Berikut 7 Kategori Penerimanya
Adapun tahapan pencairan bantuan sosial atau Bansos oleh pemerintah itu dilaksanakan empat tahap dalam setahun.
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira bagi penerima bantuan sosial atau Bansos, pencairan tahap ketiga akan berlangsung hingga september 2023. Pencairan bansos tahap ketiga dilaksanakan selama tiga bulan yakni pada bulan Juli, Agustus dan September.
Adapun tahapan pencairan bantuan sosial atau Bansos oleh pemerintah itu dilaksanakan empat tahap dalam setahun.
Selaian memastikan kelengkapan administrasi dan berbagai persyaratan sebagai penerima bansos, Tribuners juga dapat memperhatikan kategori penerima yang ditetapkan.
Sementara itu, jumlah atau nominal bansos berbeda sesuai dengan kategori masing-masing yang ditetapkan.
Baca juga: Segera Cek, Penerima Bansos Bisa Dapat 2 Bantuan pada Agustus 2023, Begini Syaratnya
Baca juga: Pencairan Bansos PKH & BPNT Tahap 3 Bulan Agustus 2023, Cek Nama dan Persyaratan
Bansos yang akan dicairkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahap ketiga tersebut termasuk juga banturan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).
Begi Tribuners yang menjadi penerima bansos dianjurkan untuk segera mengecek daftar penerima Bansos 2023 tersebut di aplikasi cek bansos agar bisa mencairkannya selama periode bulan Agustus 2023.
Bantuan akan disalurkan untuk masyarakat secara berkala melalui Kemensos itu diperuntukan bagi masyarakat yang termasuk keluarga miskin atau rentan miskin terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan.
Daftar Bansos Program Keluarga Harapan (Bansos PKH)
Bansos PKH memasuki tahap ketiga yaitu dana yang cair untuk bulan Juli hingga September 2023. Artinya, bagi penerima PKH tetapi belum menerima dana di bulan Juli, maka kemungkinan cair di bulan Agustus ini.
Adapun penyaluran bansos PKH ini melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.
Baca juga: Siap-Siap, Bansos Agustus 2023 Segera Cair, Pastikan Persyaratan PKH & BPNT
Baca juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Agustus 2023, Bantuan hingga Rp3.000.000, Cek Nama sekarang
Nominal bantuan yang diterima setiap penerima PKH berbeda-beda, tergantung kriterianya. Berikut kriteria dan nominal bansos PKH dikutip dari kemensos.go.id:
• Kategori Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
• Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun sebesar Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
• Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
• Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
• Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat sebesar Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
• Kategori Penyandang Disabilitas berat sebesarRp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
• Kategori Lanjut Usia sebesar Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Tribuners, Kemensos akan memproses data yang masuk dan untuk mengecek sudah terdaftar atau belum. Tribuners dapat membuka kembali aplikasi cek bansos.
Lantas, bagaimanakah kalau cara cek penerima bansos Agustus 2023? Berikut cara cek Penerima PKH dan BPNT yang dikutip dari situs cekbansos.kemensos.go.id:
1. Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
4. Ketikkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
6. Klik tombol CARI DATA.
7. Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
Tribuners, demikian informasi mengenai kriteria penerima dan nominal bantuan sosial PKH yang akan diterima oleh masyarakat penerima bantuan pada penyaluran tahap ketiga yang juga akan berlangsung selama bulan Agustus ini. Semoga bermanfaat. (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.