Bansos 2023

Segera Cek, Penerima Bansos Bisa Dapat 2 Bantuan pada Agustus 2023, Begini Syaratnya

Tribuners yang menjadi penerima Bansos harus memastikan kelengkapan administrasi dan berbagai persyaratannya. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/DOK.PK
ILUSTRASI - Bantuan sosial atau Bansos yang dikucurkan pemerintah tahun 2023 

POS-KUPANG.COM - Pencairan bantuan sosial atau Bansos oleh pemerintah dilaksanakan empat tahap dalam setahun. 

Pencairan bansos tahap ketiga dilaksanakan selama tiga bulan yakni pada bulan Juli, Agustus dan September. 

Tribuners yang menjadi penerima Bansos harus memastikan kelengkapan administrasi dan berbagai persyaratannya. 

Bansos yang akan dicairkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahap ketiga tersebut termasuk juga dua bantuan sosial yakni Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) dan bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (Bansos BPNT).

Baca juga: Pencairan Bansos PKH & BPNT Tahap 3 Bulan Agustus 2023, Cek Nama dan Persyaratan

Baca juga: Siap-Siap, Bansos Agustus 2023 Segera Cair, Pastikan Persyaratan PKH & BPNT

Begi Tribuners yang menjadi penerima bansos dianjurkan untuk segera mengecek daftar penerima Bansos 2023 tersebut di aplikasi cek bansos agar bisa mencairkannya selama periode bulan Agustus 2023.

Bantuan akan disalurkan untuk masyarakat secara berkala melalui Kemensos itu diperuntukan bagi masyarakat yang termasuk keluarga miskin atau rentan miskin terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan.

Kemensos akan memproses data yang masuk dan untuk mengecek sudah terdaftar atau belum,Tribuners dapat membuka kembali aplikasi cek bansos.

Lantas, bagaimanakah kalau cara cek penerima bansos Agustus 2023?

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT

Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id:

1. Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

4. Ketikkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved