Berita NTT

Dugaan Pungutan Liar, Ombudsman NTT Terima Laporan Orang Tua Siswa SMAN 3 Kupang

Dalam rapat bersama komite dan sekolah, kata Darius, sejumlah orang tua menyampaikan keberatan oleh karena membangun fasilitas sekolah

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
KUNJUNGAN - Kepala Ombudsman RI NTT, Darius Beda Daton menerima kunjungan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menerima laporan dari orang tua siswa SMAN 3 Kupang terkait adanya dugaan pungutan liar oleh komite sekolah.

"Ada keluhan dari sejumlah orang tua siswa SMAN 3 Kupang ke Ombudsman NTT terkait sumbangan yang berbau pungutan sejumlah uang oleh komite sekolah yang rencananya akan digunakan untuk membangun lapangan basket dan futsal dengan total RAB mencapai hampir 500 juta rupiah," ungkap Darius, Jumat 4 Agustus 2023.

Darius membeberkan, ada pun besaran pungutan tersebut bervariasi, untuk kelas X sebesar Rp 550.000, kelas XI sebesar Rp 450.000 dan kelas XII sebesar Rp 350.000.

Baca juga: Ombudsman Beri Perhatian Lebih Pada Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Kupang

Dalam rapat bersama komite dan sekolah, kata Darius, sejumlah orang tua menyampaikan keberatan oleh karena membangun fasilitas sekolah guna memenuhi seluruh syarat peningkatan mutu dan lainnya adalah kewajiban sekolah/pemerintah dan bukan dibebankan kepada para orang tua dan alasan lain berupa kemampuan membayar sejumlah orang tua.

"Kewajiban orang tua adalah membayar iuran komite dengan besaran yang telah ditetapkan dan kewajiban itu telah dilaksanakan oleh para orang tua. Namun keberatan tersebut tidak dipertimbangkan hingga forum rapat tetap memutuskan kewajiban orang tua membayar sesuai jumlah yang telah ditetapkan dan dimulai pada bulan Agustus hingga batas waktu yang ditentukan," tuturnya.

Terhadap keluhan para orang tua tersebut, kata Darius, Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMAN 3 Kupang hingga terselenggaranya pertemuan Kepala Ombudsman dengan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMAN 3 Kupang pada Rabu 2 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Ombudsman NTT Minta Calon Mahasiswa Kirim Pengaduan Tertulis UKT ke Rektor Undana

"Kepada kepala sekolah dan jajaran, kami secara tegas menyampaikan pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan Negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20 persen APBN/APBD untuk sektor pendidikan," ujarnya.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, tambah Darius, maka dibuka ruang partisipasi masyarakat yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Dalam kedua peraturan ini yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib dan mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan," jelasnya.

Baca juga: Kepala Ombudsman NTT Sampaikan Keluhan Warga Kota Kupang Soal Kekurangan Air Bersih

Lebih lanjut, Darius menerangkan, makna mendalam dari frasa partisipasi adalah kesukarelaan peran, sehingga partisipasi orang tua/masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan harus dimaknai sebagai bentuk kesukarelaan peran karena keterpanggilan, bukan pewajiban apalagi dikaitkan dengan hak-hak siswa atas proses belajar mengajar.

Ketika dilekati sifat bahkan norma pewajiban, kata Darius, ada berbagai konsekwensi hukum yang melekat atau bisa dilekati di dalamnya.

Pemahaman  pihak sekolah yang masih beragam mengenai  bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan.

Baca juga: Sekolah Swasta Minim Pendaftar, BMPS - Ombudsman Soroti Sekolah Negeri Buka Pendaftaran Tiga Tahap

"Oleh karena itu, kami meminta kepala sekolah dan jajaran untuk menjadwalkan kembali pertemuan dengan para pengurus komite sekolah untuk menyampaikan regulasi terkait sumbangan dan pungutan yang wajib ditaati komite sekolah. Sebab apa yang dilakukan komite sekolah SMAN 3 Kupang tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan," ujarnya.

Darius menambahkan, kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela.

"Terima kasih kepada Kepala SMAN 3 Kupang dan jajaran atas kunjungan dan diskusi ini. Semoga upaya ini mencegah penyimpangan lebih jauh dan bermanfaat bagi semua pihak," tutupnya. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved