Berita Flores Timur
DPRD Flores Timur Ketuk Palu Anggarkan Tenaga Kontrak, Sekda Belum Sepakat
Pembahasan KUA-PPAS itu juga menyangkut alokasi anggaran bagi 819 tenaga kontrak yang sebelumnya diberhentikan pada April 2023, kini harus diakomodir
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - DPRD Flores Timur, Provinsi NTT telah mengetuk palu sidang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Kamis 3 Agustus 2023.
Pembahasan KUA-PPAS itu juga menyangkut alokasi anggaran bagi 819 tenaga kontrak yang sebelumnya diberhentikan pada April 2023, kini harus diakomodir kembali sesuai surat edaran Menpan-RB tanggal 24 Juli 2023.
Palu sidang sebagai tanda kesepakatan ini diketuk Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon, disaksikan Penjabat Sekda Kabupaten Flores Timur, Petrus Pedo Maran bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Baca juga: Flores Timur Belum Punya Alfamart, Ini Kata Kabag Ekonomi
Meski palu sudah diketuk, namun DPRD dan pemerintah bersitegang soal alokasi pos belanja Rp 3,2 miliar untuk tenaga kontrak dari bulan Agustus sampai November 2023.
Sekda Petrus Pedo Maran meminta pimpinan sidang membahas hal itu di ruang lain. Ia memohon nominal Rp 3,2 miliar jangan dijadikan keputusan.
"Untuk tenaga kontrak dan fungsi keuangan DPRD akan kita diskusikan secara tersendiri, pimpinan. Rp 3,2 miliar jangan dulu putuskan," ujar Pedo Maran.
Baca juga: El Tari Memorial Cup 2023, Dana Rp 250 Juta di KONI Flores Timur Tak Bisa Bantu Perseftim di ETMC
Menurutnya, Menpan-RB melalui surat pemberhentian pertama yaitu tahun 2022 masih belum mencabut masa tenaga kontrak sampai bulan November 2023.
Sehingga, jelasnya, surat Menpan-RB yang baru diterima pada 24 Juli 2024 belum dijadikan dasar hukum mutlak untuk mengakomodir kembali 819 tenaga kontrak.
"Bukan dari aspek anggaran saja yang kita lihat, tapi dari aspek pendasaran untuk pengangkatan," katanya.
Baca juga: Kronologi Pemuda di Flores Timur Tewas Dikeroyok, Berawal dari Curi Ponsel
Pandangan kontroversial ini direspon anggota DPRD, Rofinus Baga Kabelen. Ia mengajak Sekda Pedo Maran menyimak dan menafsirkan secara tuntas Menpan-RB 2022.
"Di surat itu ada dedline waktu sampai 28 November 2023. Yang kita bicara sekarang ini bagaimana bisa sampai ke 9 November 2023 sebagaimana amanat (Menpan-RB Juli 2023)," tandasnya.
Menurutnya, sesuai komitmen lembaga yang didukung Menpan-RB 2023, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mempekerjakan kembali tenaga kontrak dirumahkan.
"Dianggarkan untuk mereka bekerja kembali sampai November. Dalam rentang waktu itu ada peluang ikut seleksi PPPK karena mereka sudah masuk di data base," katanya.
Meski perdebatan tak kunjung surut, namun palu sudah diketuk pimpinan sidang. Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon mengatakan proses masih pembahasan terus berlanjut. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.