Viral Warga NTT Disiksa di Batam

PT Tugas Mulia di Batam Punya Riwayat Buruk Terhadap Pekerja Migran, Termasuk dari NTT

karena terbukti meyakinkan dan bersalah mempekerjakan anak di bawah umur Mardyana Sonlay yang kala itu masih berumur 16 tahun

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
TUGAS MULIA - Papan nama PT Tugas Mulia di Batam Kepulauan Riau punya riwayat buruk terhadap pekerja migran, termaksuk dari NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - PT Tugas Mulia di Batam Kepulauan Riau punya riwayat buruk terhadap pekerja migran, termaksuk dari NTT.

Perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja asisten rumah tangga itu kerap tersandung masalah dan diadili. 

Terbaru PT Tugas Mulia diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO kepada salah satu warga asal NTT. Belakangan potongan video memperlihatkan seorang perempuan dalam keadaan memprihatinkan. 

Perempuan muda itu terlihat dari tubuhnya dipenuhi luka. Video itu disebut direkam di daerah Pasir Putih, Batam Kepulauan Riau. Dalam keterangan video itu juga menyebut perempuan tersebut baru diselamatkan dari tempat ia bekerja. Korban disiksa dan diperlakukan tak manusiawi, bahkan nyaris diperkosa. 

Baca juga: Warga NTT Korban TPPO Ditangani Polres Balerang, Polda Telusuri Keluarga Korban di Rote Ndao

Korban merupakan pekerja migran asal NTT yang direkrut oleh PT Tugas Mulia. Perusahaan ini mengiming-imingi para korban dengan gaji bagus. Korban asal NTT itu, kini telah diamankan dan dirawat oleh warga NTT yang ada di Batam

"Kalau soal izin saya belum tahu tapi ini bukan perusahaan baru tapi sudah lama bahkan 2018 pernah bermasalah  hukum dan menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan," kata Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab disapa Romo Paschal, warga NTT yang menjadi pelayan gereja di Batam, Rabu 2 Agustus 2023. 

Dari hasil penelusuran di website https://ahu.go.id/ milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, PT Tugas Mulia berkedudukan di Komp Marina Centre No 3 Lubuk Baja Kota, Lubuk Baja. 

Meski demikian, alamat PT ini sering berpindah-pindah. PT Tugas Mulia sering menghiasi pemberitaan di Batam. Perusahaan ini juga kerap menghadapi tuduhan eksploitasi pekerja khususnya perempuan.

Tahun 2016 PT Tugas Mulia dituduh mempekerjakan beberapa orang anak perempauan asal Nias.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena Sebut Angka Stunting di NTT Alami Penurunan

Pada Kamis, 14 Februari 2019 pengadilan Negeri Batam memvonis Direktur Utama PT Tugas Mulia J Rusna 1 tahun 4 bulan penjara, karena terbukti meyakinkan dan bersalah mempekerjakan anak di bawah umur Mardyana Sonlay yang kala itu masih berumur 16 tahun.

 Pada tahun 2011 silam, PT Tugas Mulia pun menghadapi proses hukum karena mempekerjakan anak di bawah umur dari Provinsi NTT

"Untuk PT Tugas Mulia ini bukan kali pertama," tegas Romo Paschal. 

Romo Paschal mengaku ia sendiri belum mengetahui secara detail duduk persoalan ini. Paling penting saat ini korban sedang dilakukan perawatan.

Menyangkut dugaan TPPO, Romo Paschal menyebut pihaknya sedang melakukan penelurusan lebih lanjut. 

"Saya tidak tahu persisnya. Karena tidak ditempat dan hanya tahu bahwa sekarang saudari tersebut sudah dalam perawatan kami. Ini masih dalam proses  assesmen kami," kata dia. 

Romo Paschal mengatakan setelah proses penyembuhan dan pemulihan korban dan sudah ada kecukupan bukti, pihaknya akan melaporkan kasus itu ke polisi. 

"Kita fokus penyembuhan dan pemulihan korban dan kalau cukup bukti kita akan laporkan ke Polisi," ucapnya. 

Dia lalu mengingatkan warga, terutama para pencari kerja asal NTT agar tidak muda tergoda dengan janji manis pemberi kerja, terutama yang ini bekerja di daerah Batam, lebih-lebih pada PT Tugas Mulia. 

"Hati2. Jangan mudah percaya dengan janji janji muluk. Sudah banyak korban terutama buat yang mau kerja di Batam pada PT tugas mulia," tegasnya. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved