Berita NTT

Kasus Dugaan Laporan Palsu, Ketua ARAKSI NTT Dituntut 3,6 Tahun Penjara

dalam tuntutan tersebut, JPU juga menetapkan agar terdakwa segera ditahan jenis Rutan segera setelah putusan diucapkan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/KEJARI TTU
POSE - Pose pelaksanaan sidang perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Selasa, 1 Agustus 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Aliansi Rakyat Antikorupsi atau ARAKSI Nusa Tenggara Timur, Alfred Baun dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Timor Tengah Utara dalam kasus dugaan laporan palsu.

Dalam sidang yang berlangsung pada, Selasa, 1 Agustus 2023 di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pembacaan tuntutan ini juga Alfred Baun dituntut mengembalikan kerugian keuangan denda sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan Alfred Baun terbukti bersalah melanggar pasal 23 UU Tipikor dalam kasus dugaan laporan palsu.

Baca juga: SMA Seminari Lalian Pertahankan Juara Liga Pelajar Tingkat Kabupaten Belu

Demikian disampaikan Kajari Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Jaksa Penuntut Umum, Andrew P. Keya, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 2 Agustus 2023.

Menurutnya, dalam Surat Tuntutan, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Alfred Baun, S. H terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “Memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa  itu tidak dilakukan” sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Penuntut Umum.

Andrew mengatakan, dalam tuntutan tersebut, JPU juga menetapkan agar terdakwa segera ditahan jenis Rutan segera setelah putusan diucapkan.

Sidang dugaan laporan palsu ini, ditunda ke tanggal 15 Agustus 2023 dengan agenda Pleidoi atau nota pembelaan dari Terdakwa.

Sebagai informasi, dalam sidang dugaan laporan palsu tersebut, hadir Ketua Majelis Hakim, Sarlota Suek, S.H, Hakim Anggota, Yulius Eka Setiawan,S. H., M. H, Hakim Anggota, Lizbet Adelina, S. H, Panitera Pengganti, Dian Ekawati Septory, S. H, Jaksa Penuntut Umum, Andrew Keya, S.H dan Rey Tacoy, S.H dan Penasihat Hukum Terdakwa, Jemmy Haekase, S.H. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved