Tindak Pidana Perdagangan Orang
Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Perdagangan Orang: Revisi Undang-Undang Wajib
Dr. Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR RI, menyambut baik kolaborasi ini dan menyebut peran masyarakat sipil penting.
POS-KUPANG.COM - Dalam rangka memperingati World Day Against Trafficking in Persons (Hari Lawan Perdagangan Orang Sedunia) tiap tanggal 30 Juli 2023 serta sosialisasi temuan tim peneliti BKD (Badan Keahlian DPR RI) tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan juga diseminasi hasil riset advokasi yang dilakukan Nukila Evanty, Resilience Fellow, maka diselenggararakan focus group discussion (FGD) di Ruang Banggar DPR RI, Kompleks DPR, Jakarta, Senin 31 Juli 2023 pukul 09.00-13.30.
Dr. Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR RI, menyambut baik kolaborasi ini dan menyebut peran masyarakat sipil penting karena merekalah yang terjun langsung dalam advokasi serta pendampingan bagi korban TPPO.
Menurut Inosentius Samsul, yang merupakan putra daerah asal Ruteng NTT tersebut, hatinya selalu sedih daerah tempat asalnya terdapat banyak korbann TPPO dan salah satu faktornya karena kemiskinan dan harus ada upaya legislasi untuk memberikan dampak bagi penegakan hukum sekaligus perlindungan korban.

Selain itu, narasumber dari Bareskrim menyebutkan bahwa penegakan hukum untuk pelaku TPPO dikedepankan dalam tugas-tugas Bareskrim dan ditindak tegas.
Bareskrim lebih giat dengan amanat Presiden Jokowi untuk memberantas tuntas TPPO ini dan telah dipertunjukkan oleh Polri terhadap kasus di Kamboja dan Myanmar, di mana ratusan pekerja asal Indonesia ditipu atau korban online scam.
Baca juga: Cegah TPPO dan PMI non-Prosedural, Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi di Ngada
Sementara Nukila Evanty, yang menjadi Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Perdagangan Orang, menyebutkan bahwa Regulasi UU suatu keharusan karena UU TPPO kurang memberikan perlindungan bagi korban. Banyak yang perlu diadopsi dengan modus-modus baru kejahatan kemanusiaan.
Misalnya, kata Nukila, pasal hukum tentang kompensasi yang harus ada bagi korban TPPO serta support system bagi korban TPPO harus dilakukan oleh pemerintah bergandengan tangan dengan masyarakat sipil.
Gugus tugas TPPO sudah ada, terdiri dari 24 kementerian dan non kementerian. Bagaimana caranya 24 kementerian ini berkolaborasi dengan masyarakat sipil dalam mengindetifikasi korban, melakukan pendampingan atau bantuan hukum.
Menurut dia, selama ini juga masyarakat sipillah yang berada di garda terdepan dalam kampanye, dan advokasi TPPO .
Menurut Nukila, UU TPPO perlu menekankan perlindungan anak-anak dari TPPO serta mengharmonisasikan pasal-pasal hukumnya dengan UU terkait, seperti UU Perlindungan Anak, UU Imigrasi, UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Gabriel Goa yang hadir sebagai undangan untuk mewakili masyarakat sipil di NTT mengapresiasi FGD ini sangat strategis karena telah menetapkan standar yang tinggi bagi kegiatan-kegiatan serupa yang dilakukan oleh lembaga lainnya.
Kuncinya adalah dialog "memahami tantangan yang dihadapi penegak hukum, memahami tantangan masyarakat sipil, memahami tantangan pemerintah".
Baca juga: 14 Korban TPPO Dipaksa Jual Ginjal, Kini Tertahan di RS Luar Negeri
Dia berharap ke depan donor-donor lebih cerdas mensupport kegiatan-kegiatan masyarakat sipil sehingga tidak diduplikasi dan benar-benar mencapai sasaran.
"Saya lihat tadi ada yang hadir dari Kedubes Kanada, Kedubes Inggris, Kedubes Australia. Ini tandanya mereka tahu bahwa TPPO adalah masalah global, lintas negara, dan sangat terstruktur kejahatan ini.
"Saya juga sepakat agar Bareskrim /Kepolisian lebih proaktif untuk penegakan hukum dan saya setuju kalau penguatan ekonomi dengan mendirikan UMKM dan sentra bisnis di pedesaan menjadi kunci untuk mengatasi kemiskinan.
Sumber: kiriman Gabriel Goa untuk POS-KUPANG.COM
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.