Tindak Pidana Perdagangan Orang

Satgas Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 31 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polres Manggarai Barat 1 kasus, Polres Sumba Barat 1 Kasus, Polres Sumba Barat Daya 1 Kasus, Polres Alor 2 kasus, Polres Flores Timur 1 Kasus

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejak tanggal 1-18 Juni 2023, Polda NTT bersama Polres jajaran menangani 31 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Adapun 31 kasus TPPO terdiri dari 26 laporan polisi dan lima kasus lainnya berasal dari laporan informasi yang diterima dari masyarakat.

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 21 Juni 2023.

Ariasandy mengatakan dari 31 kasus TPPO tersebut, penyidik Reskrim menangani tersangka berjumlah 31 orang, sedangkan korban mencapai 109 orang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Ende Bekuk Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kecamatan Moni

Terkait rincian 31 kasus TPPO yang ditangani antara lain Ditreskrimum Polda NTT 2 kasus, Polres Malaka 5 kasus, Polres Belu 3 kasus, Polres TTU 2 kasus, Polres Kupang 2 kasus.

Polres Rote Ndao 2 kasus, Polres Manggarai Barat 1 kasus, Polres Sumba Barat 1 Kasus, Polres Sumba Barat Daya 1 Kasus, Polres Alor 2 kasus, Polres Flores Timur 1 Kasus, Polres Nagekeo 1 Kasus.

Polres Manggarai Timur 1 kasus, Polres Sumba Timur 1 kasus, Polresta Kupang Kota 1 kasus, Polres Sabu Raijua 1 Kasus, dan Polres Lembata 1 Kasus. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved