Tindak Pidana Perdagangan Orang
Satgas Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 31 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polres Manggarai Barat 1 kasus, Polres Sumba Barat 1 Kasus, Polres Sumba Barat Daya 1 Kasus, Polres Alor 2 kasus, Polres Flores Timur 1 Kasus
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejak tanggal 1-18 Juni 2023, Polda NTT bersama Polres jajaran menangani 31 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adapun 31 kasus TPPO terdiri dari 26 laporan polisi dan lima kasus lainnya berasal dari laporan informasi yang diterima dari masyarakat.
Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 21 Juni 2023.
Ariasandy mengatakan dari 31 kasus TPPO tersebut, penyidik Reskrim menangani tersangka berjumlah 31 orang, sedangkan korban mencapai 109 orang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Ende Bekuk Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kecamatan Moni
Terkait rincian 31 kasus TPPO yang ditangani antara lain Ditreskrimum Polda NTT 2 kasus, Polres Malaka 5 kasus, Polres Belu 3 kasus, Polres TTU 2 kasus, Polres Kupang 2 kasus.
Polres Rote Ndao 2 kasus, Polres Manggarai Barat 1 kasus, Polres Sumba Barat 1 Kasus, Polres Sumba Barat Daya 1 Kasus, Polres Alor 2 kasus, Polres Flores Timur 1 Kasus, Polres Nagekeo 1 Kasus.
Polres Manggarai Timur 1 kasus, Polres Sumba Timur 1 kasus, Polresta Kupang Kota 1 kasus, Polres Sabu Raijua 1 Kasus, dan Polres Lembata 1 Kasus. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Polres Manggarai Timur Tetapkan LJ Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Polda NTT Gelar Rakor Bentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Kapolres Malaka Imbau Warga Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Manggarai Barat, Polres Mabar Lakukan Langkah Preventif |
![]() |
---|
Delapan Gereja di Rote Ndao Dapat Seruan Polsek Lobalain Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.