Eksekusi Mati Saridewi Djamani

Singapura Eksekusi Mati Saridewi Djamani, Kelompok HAM dan Aktivis Internasional Menentang

Undang-undang Singapura mengamanatkan hukuman mati bagi siapa pun yang dihukum karena memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin.

|
Editor: Agustinus Sape
Grid.ID
Singapura melakukan eksekusi mati pertama terhadap seorang wanita bernama Saridewi Djamani dalam 19 tahun terakhir pada hari Jumat 28 Juli 2023 dan hukuman gantung kedua minggu ini karena perdagangan narkoba, Jumat 28 Juli 2023. 

Kelompok tersebut “mengutuk, dalam istilah yang paling kuat, tindakan haus darah negara” dan mengulangi seruan untuk segera menghentikan penggunaan hukuman mati.

Baca juga: Singapura Siap Eksekusi Mati Saridewi Djamani, Terpidana Kasus Narkoba

Para kritikus mengatakan kebijakan keras Singapura hanya menghukum pedagang dan kurir tingkat rendah, yang biasanya direkrut dari kelompok-kelompok terpinggirkan dengan kerentanan.

Mereka mengatakan Singapura juga tidak sejalan dengan kecenderungan lebih banyak negara menjauh dari hukuman mati.

Negara tetangga Thailand telah melegalkan ganja sementara Malaysia mengakhiri hukuman mati wajib untuk kejahatan berat tahun ini.

(time.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved