Berita Sikka

Imigrasi Maumere Kembali Sosialisasi tentang Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda di Ende

Setelah usia 18  tahun atau sudah menikah, yang bersangkutan wajib menyatakan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya.

Penulis: Paul Burin | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Imigrasi Maumere Kembali Sosialisasi tentang Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda di Ende
POS-KUPANG.COM/HO
SOSIALISASI - Pegawai Kantor Imigrasi Maumere melakukan Sosialisasi tentang Anak yang Berkewarganegaraan Ganda di Ende, Kamis, 27 Juli 2023.

POS-KUPANG.COM, ENDE -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere di bawah Kanwil Kemenkumham NTT kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda di Kabupaten Ende, Kamis, 27 Juli 2023.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian,  Maria P. Wondo.

Maksud kegiatan  tersebut adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang kewarganegaraan ganda kepada publik  bahwa anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki dua kewarganegaraan secara bersamaan dan terbatas, yaitu hingga usia 18 tahun atau sudah menikah.

Baca juga: Imigrasi Maumere Kembali Donor Darah di Hari Kemenkumham ke- 78

Setelah usia 18  tahun atau sudah menikah, yang bersangkutan wajib menyatakan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya.

Adapun batas waktu Penyampaian pernyataan memilih tersebut adalah  tiga tahun setelah anak berusia 18  tahun atau sudah menikah. 

Sosialisasi ini digelar untuk menyampaikan peraturan serta kebijakan yang berlaku terkait dengan pendaftaran dan permohonan fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda.

Bila setelah tiga tahun atau melebihi usia 21 tidak memilih, maka kewarganegaraan Indonesianya akan gugur dan otomatis menjadi Warga Negara Asing. 

Baca juga: Imigrasi Maumere Ikut Pembukaan Hari Dharma Karya Dhika Secara Virtual

"Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda, diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki dua kewarganegaraan secara bersamaan dan terbatas, yaitu hingga usia 18  tahun atau sudah menikah," jelas Maria.

"Setelah usia 18  tahun atau sudah menikah, yang bersangkutan wajib menyatakan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya," tambahnya.

Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Ende, Syahrul Yahya, SIP,  menyampaikan saat ini ada dua pasangan perkawinan campuran yang bertempat tinggal di Kabupaten Ende, yaitu Warga Negara Filipina pemegang KITAP yang sudah menikah dengan perempuan Indonesia, serta WN Australia pemegang KITAP yang sudah menikah dengan laki-laki Indonesia. 

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Harmonisasi Ranperda Ekonomi Kreatif dan Ekspresi Budaya Tradisional

Syahrul berharap agar subyek anak berkewarganegaraan ganda yang berada di Kabupaten Ende, segera mendaftar dan mengajukan permohonan resmi sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku. 

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Warga Negara Australia atas nama Laura Jane Kola sangat antusias dengan materi yang disampaikan oleh petugas, serta akan segera menyiapkan semua persyaratan pendaftaran bagi  
dua orang anaknya yang termasuk anak berkewarganegaraan ganda. (*/pol)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved