Breaking News

Jual Beli Ginjal ke Kamboja

Kapolri Berjanji Memperluas Penyelidikan Kasus Penjualan Ginjal ke Kamboja

Tindakan keras Indonesia meluas saat kasus perdagangan organ Kamboja menjerat aparat penegak hukum

|
Editor: Agustinus Sape
AFP via scmp.com
Petugas polisi memegang tas bukti berisi pistol dan telepon satelit selama konferensi pers. Polisi Indonesia sedang menyelidiki perdagangan ilegal organ manusia yang melibatkan polisi dan petugas imigrasi yang dituduh membantu penyelundup mengirim 122 orang Indonesia ke rumah sakit di Kamboja untuk menjual ginjal mereka, kata polisi. 

Indonesia tetap berada di Tier 2 dari laporan Trafficking in Persons Departemen Luar Negeri AS terbaru setelah kekhawatiran, termasuk keterlibatan resmi dalam perdagangan manusia, tidak ditangani secara memadai oleh pemerintah.

Momok mafia perdagangan organ telah lama merajalela di negara-negara Asia, termasuk Kamboja, Vietnam, Thailand, India dan Pakistan, meskipun sering dilakukan tindakan keras terhadap jaringan kriminal.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 10 persen dari semua transplantasi organ global dilakukan menggunakan organ yang diperoleh secara ilegal, dan ginjal donor hidup adalah bentuk perdagangan organ yang paling sering dilaporkan.

Sebuah laporan oleh wadah pemikir yang berbasis di Washington, Global Financial Integrity, mengatakan perdagangan organ menghasilkan sekitar US$840 juta hingga US$1,7 miliar per tahun.

Ini bukan pertama kalinya Rumah Sakit Preah Ket Mealea Kamboja dikaitkan dengan perdagangan organ.

Pada tahun 2014, dua pejabat militer ditangkap karena memfasilitasi transplantasi ginjal ilegal.

Pusat medis menyatakan bahwa operasi itu adalah bagian dari program pelatihan yang melibatkan dokter China, sebuah klaim yang dibantah oleh kedutaan China.

Setahun kemudian, pengadilan Kamboja menjatuhkan hukuman pertama negara itu atas perdagangan organ, menghukum dua pria dan seorang wanita dengan gabungan 35 tahun penjara karena membayar kerabat mereka untuk menjalani operasi pengangkatan ginjal di Thailand.

Phnom Penh juga memiliki undang-undang yang melarang transplantasi organ komersial dan membawa hukuman penjara hingga 20 tahun, tetapi aturan itu gagal menghentikan bisnis keruh itu berkembang.

Pengadilan Kota Ho Chi Minh pada bulan Maret menghukum delapan anggota sindikat penjual ginjal dengan hukuman lebih dari 10 tahun penjara karena mengirim 37 orang Vietnam ke Kamboja sebagai donor organ.

Di tempat lain di kawasan itu, pihak berwenang di Pakistan pada bulan yang sama membubarkan geng yang terlibat dalam transplantasi ginjal ilegal kepada orang asing yang kaya.

Sedikitnya 10 orang termasuk dokter, pendonor, dan penerima ditangkap dalam penggerebekan di sebuah klinik tersembunyi di Rawalpindi dekat ibu kota Islamabad.

Berkat Satgas

Polri berhasil mengungkap dan menindak kasus perdagangan manusia secara maksimal setelah terbentuknya Satgas Perdagangan Manusia, kata seorang pejabat Polri di Jakarta, Rabu 26 Juli 2023.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved