Berita Nasional
Tabrak Lari Rombongan Pesepeda, Anggota TNI AL Diperiksa POMAL, Terancam 4 Tahun Penjara
Peristiwa tabrakan itu berlangsung di depan Gedung Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman pada Sabtu (22/7/2023) pagi.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Seorang anggota TNI Angkatan Laut yang bertugas di Jakarta terancam hukuman hingga 4 tahun penjara lantaran melakukan tabrak lari terhadap rombongan pesepeda.
Peristiwa tabrakan itu berlangsung di depan Gedung Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman pada Sabtu (22/7/2023) pagi.
Pihak pangkalan Utama TNI AL membenarkan kejadian tersebut. Direktur Pembinaan Penegakan Hukum POM TNI Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad juga membenarkan bahwa pelaku tabrak lari itu merupakan anggota TNI AL.
Pelaku, kata Fuad telah dibawa ke Polisi Militer Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut ( Pomal Lantamal ) III Jakarta untuk diperiksa.
“Perkaranya sudah ditangani dan sedang berproses hukum,” kata Fuad dikutip dari Kompas.com pada Selasa.
Baca juga: Sopir Audi A6 Ditetapkan Sebagai Tersangka dan DPO Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur
Baca juga: Ini Kronologis Lengkap Saat Warga Naimata Jadi Korban Tabrak Lari di Depan Akper Liliba
Baca juga: Video Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari Viral di Medsos, Ini Penjelasan Polisi
Ia menyebut anggota TNI AL itu dilaporkan melanggar Pasal 311 Ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Laporan itu diterima oleh Penyidik POM Lantamal III dengan Laporan Polisi bernomor LP.46/V-2/V/2023 tertanggal 23 Juli 2023.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Sebelumnya, kejadian tabrak lari itu berlangsung saat rombongan sepeda sedang melintas dari arah Gelora Bung Karno (GBK) menuju Bundaran HI.
Kuasa hukum korban, Dian Justian Ibrahim mengatkan saat itu pelaku yang yang merasa lajunya terhalang pun membunyikan klakson panjang.
“Tiba-tiba dari belakang rombongan terdengar raungan suara motor dan klakson panjang serta teriakan agar pesepeda minggir,” kata Dian.
Namun, tiga pesepeda tak sempat meminggirkan kendaraannya sehingga tertabrak oleh sepeda motor Kawasaki LX 150 H yang dikendarai pelaku.
Usai menabrak pengendara sepeda, pelaku langsung tancap gas dan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Untungnya, salah satu saksi sempat melihat pelat nomor sepeda motor yang dikendarai pelaku, yakni B 3700 PCY.
“Pengendara memakai jaket putih, celana jeans biru dan helm berwarna biru,” lanjut Justian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.