Berita Nasional
Tabrak Lari Rombongan Pesepeda, Anggota TNI AL Diperiksa POMAL, Terancam 4 Tahun Penjara
Peristiwa tabrakan itu berlangsung di depan Gedung Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman pada Sabtu (22/7/2023) pagi.
 
							Editor: 
							Ryan Nong
						
			
	
tribun jogja
Ilustrasi- Oknum anggota TNI AL terancam hukuman penjara 4 tahun setelah melakukan tabrak lari terhadap rombongan pesepeda di jalan Sudirman Jakarta pada Sabtu (22/7/2023) lalu. 
Akibat tabrakan itu, ketiga korban mengalami luka di bagian lutut, wajah, kepala, dan pinggang. Ketiganya langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan mendapatkan pertolongan medis.
Saat ini korban, saksi, dan kuasa hukum, telah menjalani pemeriksaan di Kantor POM Lantamal III, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/7/2023). Pemeriksaan berlangsung secara estafet selama 13 jam.
Tim kuasa hukum korban menyebut bahawa mereka akan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. “Kepada teman-teman pesepeda untuk tetap berperilaku santun dan sopan, serta saling menghargai dengan pengguna jalan lain,” tutup dia. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

                
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.