Seleksi CPNS 2023

Kuota Terbatas, Ini Rincian Formasi CPNS 2023 Lulusan S1, Cek Syarat,Dokumen,Cara Daftar

Kuota terbatas, ini Rincian Formasi CPNS 2023 yang akan dibuka September nanti, Cek syarat,dokumen dan Cara Daftar CPNS di SSCASN BKN

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM
SELEKSI CPNS 2023/ Ilustrasi pelaksanaan seleksi CPNS- Kuota terbatas, Ini Rincian Formasi CPNS 2023, cek syarat, dokumen dan Cara Daftar 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 akan dibuka September nanti. Namun perlu diketahui, Kuota maupun Formasinya sangat terbatas pada jabatan tertentu sepeti hakim, jaksa, agen, dosen dan Talenta Digital. 

Bagi Anda yang masih berminat untuk mengikuti Seleksi CPNS 2023 bagi Lulusan S1, berikut Rincian Formasi CPNS 2023, syarat, dokumen dan Cara Daftar CPNS di SSCASN BKN.

Ada 11 Formasi CPNS 2023 untuk lulusan S1 semua jurusan.

Berikut Rincian Formasi CPNS 2023:

Baca juga: Terbuka untuk Umum, Ini Jurusan Prioritas Seleksi CPNS 2023, Kuota dan Rincian Formasi CASN 2023

Berikut 11 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan

Berikut daftar lengkap 11 formasi CPNS 2023 untuk lulusan S1 semua jurusan:

1. Auditor

Auditor adalah orang yang bertanggung jawab untuk memeriksa, mengevaluasi, dan memberikan opini mengenai keuangan atau operasi suatu organisasi.

Tugas utama auditor adalah menilai kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur, menemukan potensi kesalahan dan kecurangan, memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem, dan menyusun laporan hasil audit.

Baca juga: Ini Dokumen Wajib jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Cek Jadwal dan Cara Daftar di SSCASN BKN

2. Penggerak Swadaya Masyarakat

Penggerak swadaya masyarakat adalah orang yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan membantu kegiatan masyarakat yang dilakukan secara swadaya, seperti gerakan sosial, kegiatan sosial, dan program-program pemberdayaan masyarakat.

Tugas utama penggerak swadaya masyarakat adalah mengorganisasi kegiatan, mengumpulkan dana, dan memberikan pelatihan atau bimbingan.

3. Pekerja Sosial

Pekerja sosial adalah orang yang bertugas untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah sosial, seperti kemiskinan, kekerasan, dan pengangguran.

Tugas utama pekerja sosial adalah melakukan konseling, memberikan bantuan keuangan atau materi, dan memfasilitasi pelayanan sosial.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved