Seleksi CPNS 2023
Kabar Gembira, Honorer Usia di Atas 35 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, Simak Ketentuannya
Kabar Gembira, Honorer Usia di atas 35 Tahun bisa Daftar CPNS 2023, simak Ketentuan dan Jabatan yang bisa dilamar
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Ada Kabar Gembira untuk Anda para Honorer yang berusia di atas 35 tahun. Pemerintah ternyata menyiapkan formasi khusus pada Seleksi CPNS 2023 untuk Honorer Usia di Atas 35 Tahun.
Jadi, untuk Honorer Usia di Atas 35 Tahun, bersiaplah untuk Daftar CPNS 2023 yang akan dibuka September mendatang.
Tentu ada Ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi.
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat 2, Honorer Usia di Atas 35 Tahun bisa Daftar CPNS 2023 untuk jabatan tertentu.
Baca juga: Info Terbaru CPNS 2023, MenPAN RB Sebut Formasi CASN 2023 Diserahkan Agustus, Pendaftaran September?
Seperti diketahui, ketentuan umur bagi pelamar CPNS 2023 yakni berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat mendaftar.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," demikian tertulis dalam Pasal 23 Ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2017, dikutip Senin (12/6/2023).
Namun ada kabar baik bagi kamu yang berusia di atas 35 tahun.
Baca juga: Kuota Terbatas, Ini Rincian Formasi CPNS 2023 Lulusan S1, Cek Syarat,Dokumen,Cara Daftar
Pasalnya, pada ayat 2 dari ketentuan tersebut dituliskan pelamar dengan usia di atas 35 tahun bisa mendaftar CPNS untuk jabatan tertentu.
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," tulis Pasal 23 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017.
Hal ini tentunya membuka peluang bagi mereka yang berminat mendaftar CPNS 2023, terutama bagi pelamar yang berusia di atas 35 tahun.
Daftar Jabatan Yang Bisa Didaftar oleh Pelamat di atas 35 Tahun
Pendaftaran CPNS untuk pelamar berusia di atas 35 tahun dibuka untuk jabatan tertentu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling tinggi 40 Tahun.
Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019, ditentukan bahwa ada 6 jabatan yang bisa dilamar dalam CPNS dengan batas usia 40 tahun, yaitu sebagai berikut :
Baca juga: Terbuka untuk Umum, Ini Jurusan Prioritas Seleksi CPNS 2023, Kuota dan Rincian Formasi CASN 2023
Dokter
Dokter gigi
Dokter Pendidik Klinis
Dosen
Peneliti. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.