Berita Nasional

2 Anak Pahlawan Gugat Prabowo Subianto, Buntut Tempat Tinggal Diambilalih Kodam Jaya

Anak pahlawan gugat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terkait pengambilalihan rumah. Sidang digelar di PN Jakarta Timur.

Editor: Alfons Nedabang
TWITER ANDYSTWN
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Terbaru, 2 Anak Pahlawan Gugat Prabowo Subianto, Buntut Tempat Tinggal Diambilalih Kodam Jaya. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan dua anak pahlawan kemerdekaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terkait pengambilalihan rumah atau tempat tinggal di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa 25 Juli 2023.

Adapun gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E. Juwono pada tanggal 12 Juni 2023 dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

Selain Prabowo Subianto, kedua anak pahlawan itu juga menggugat pihak lain diantaranya Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohammad Hassan sebagai tergugat II dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Donny Novantoro sebagai tergugat III.

Proses persidangan perdata tersebut berlangsung terbuka di satu ruamg persidangan PN Jakarta Timur sekira pukul 12.15 WIB.

Persidangan dibuka dengan pengecekan kelengkapan berkas dari pihak penggugat dan tergugat.

Majelis Hakim dalam persidangan tersebut pun menanyakan ketidakhadiran pihak tergugat I yakni Menhan Prabowo Subianto dan pihak tergugat III Donny Novantoro dalam persidangan.

Baca juga: Prabowo Pertemuan dengan Menhan Jerman dan Menhan Australia Bahas Keamanan Indo-Pasifik 

Majelis berpandangan bahwa persidangan ini harus dihadiri oleh pihak tergugat I dan tergugat III. Sebab, persidangan belum bisa dimulai jika tanpa kehadiran pihak tergugat tersebut.

Sehingga, majelis hakim pun menunda persidangan perdata ini pada 15 Agustus 2023, mendatang.

Pemilihan waktu persidangan ini mengingat surat yang dilayangkan oleh penggugat belum di terima oleh pihak tergugat I, Prabowo Subianto. Sedangkan, untuk surat yang dilayangkan kepada BPN telah diterima oleh pihak keamanan gedung BPN.

"Pangilan tergugat 1 dan 3 karena di luar daerah, kita panggil Menhan, karena di luar daerah Jakarta pusat, kita tunda hari Selasa 15 Agustus 2023 untuk memanggil tergugat 1 dan 3," kata majelis hakim persidangan tersebut.

Sedangkan, tergugat II hadir dalam persidangan tersebut.

Majelis hakim pun meminta kepastian agar tergugat I dan tergugat III bisa hadir dipersidangan selanjutnya.

"Siapa yang menerima disana baru jelas, baru kita lanjutkan persidangan," ucap Majelis.

Sebelum persidangan, Kuasa hukum anak para penggugat, Priyanto mengatakan, adapun dalam sidang perdana ini rencananya akan diagendakan tahap mediasi yang disampaikan pihak penggugat kepada pihak pihak tergugat.

Baca juga: Akankah Prabowo Subianto Kena Reshuffle sebagai Menhan Kalau Maju Capres? Simak Analisa Pengamat

"Dalam mediasi ini akan disampaikan ke kuasa hukum Pak Prabowo agar perhatikan nasib pahlawan pejuang kemerdekaan yang berjasa bagi NKRI yang sudah tempatkan rumah lebih dari 60 tahun," kata Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.

Priyanto juga menjelaskan, tempat tinggal peninggalan Imam Soekoto berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 27 RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Sedangkan, tempat tinggal peninggalan E. Juwono berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 25 RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

"Itu rumah warisan yang emang harusnya pemerintah beri perhatian dalam hal ini keadilan untuk pahlawan kemerdekaan. Ini mungkin salah satu contoh, kasus lain mungkin banyak," jelas dia.

Dalam sidang perdana ini, Priyanto menuturkan dirinya berharap setidaknya pihak Prabowo dan para tergugat lain memberikan kompensasi berupa tempat tinggal untuk para kliennya tersebut.

Selain itu, dia juga berharap agar hakim menggunakan hati nurani dan rasa keadilan dalam memutus perkara yang saat ini sedang bergulir di persidangan tersebut.

Priyanto juga menyinggung kapasitas Prabowo yang kini menjadi calon presiden (Capres) 2024, mendatang.

Baca juga: Dandim 1621/TTS Serahkan 40 Motor CRF Bantuan Menhan Prabowo kepada Babinsa Kodim 1621/TTS

"Dalam mediasi ini saya ingin mengetuk hati Pak Prabowo selaku capres harus benar-benar perhatikan apa yang sudah diberikan pahlawan, paling tidak ada kompensasi berupa tempat tinggal," ucap dia.

"Gimana nasib para pejuang yang nggak punya rumah tinggal tapi harus diusir dari rumah yang udah di tempati puluhan tahun," terang Priyanto.

Sebagai informasi dalam surat permohonan gugatan ini, anak dari Imam Soekoto yang merupakan pejuang perang kemerdekaan RI hingga akhir tahun 1949, Adam Wahyudi menjadi penggugat I.

Imam Soekoto merupakan anak bangsa yang telah berjasa dalam bidang pembangunan negara.

Imam pernah menjadi pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965. Kemudian, Asisten Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik urusan pengawasan operasi sejak tanggal 14 Juni 1966.

Imam juga pernah menjabat sebagai Komando Pelaksana Proyek Jalan Raya (Kopel Projaya) pada Departemen Pekerjaan Umum dari tahun 1966 sampai dengan 1970. Dalam periode ini, Imam terlibat langsung dalam Pembangunan Djakarta Bypass sepanjang 18 KM dari Cililitan sampai Tanjung Priok.

Baca juga: Video Viral Instagram, Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo di Acara Parade Kementerian Pertahanan

Dia juga memimpin pembangunan jalan Pantura ruas Bekasi- Cirebon yang dilanjutkan pembangunan jalan Trans Kalimantan Barat ruas Singkawang - Bengkayang. Tak hanya itu, purnawirawan kolonel ini juga diangkat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pekerjaan Umum RI pada tanggal 5 Juni 1978.

Imam dianugerahi Satyalantiana Peristiwa aksi militer kesatu dan aksi militer kedua dan mendapatkan banyak tanda penghargaan atas jasanya untuk bangsa dan negara. Adapun Imam meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 1992. Sementara, istrinya atau ibu dari pengguat I bernama Niken Utami, meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2005.

Mantan Irjen Departemen Pekerjaan Umum, Imam meninggalkan rumah warisan satu-satunya yang juga ditempati oleh penggugat I. Rumah itu terletak di JI. Slamet Riyadi Nomor 27 RT.005 RW.004, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur yang kini ingin diambilalih oleh Kodam Jaya.

Sementara itu, anak dari Letkol (Purn) E. Juwono, R Bernardus Heddy merupakan penggugat II dalam perkara ini.

Juwono dianugerahkan sebagai pahlawan atas jasanya dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan RI setelah berjasa untuk Indonesia pada tanggal 10 Nopember 1958. Orang tua penggugat, meninggal dunia pada tanggal 9 Februari 1992 dan Ibu pengguat II Susana Swartini telah meninggal dunia lebih dahulu tanggal 9 Juni 1979.

Baca juga: Menhan Prabowo Subianto Kunjungi Vietnam, Bahas Laut China Selatan dan Berbagi Informasi Maritim

Senasib dengan Imam, Letkol (Purn) E. Juwono juga meninggalkan warisan berupa rumah yang terletak di JI Slamet Riyadi Nomor 25 RT.005 RW.004, Kel. Kebon Manggis, Kec. Matraman, Jakarta Timur.

Selain anak dari seorang Pahlawan, R Bernardus Heddy sendiri juga pernah mendapatkan tanda kehormatan bintang jasa dari Presiden Soeharto.

Dia dinilai telah berjasa besar terhadap Negara dan Bangsa Indonesia setelah berhasil menggagalkan pembajakan pesawat Garuda DC-9 'Woyla'.

Sebelumnya, Prabowo Subianto menyatakan akan kooperatif dengan menghormati dan mengikuti proses hukum atas gugatan perdata dari dua anak pahlawan kemerdekaan terkait pengambilalihan tempat tinggal.

Gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E. Juwono
Merespons gugatan ini, Kemenhan menyatakan akan bersikap kooperatif dengan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Menhan Prabowo Borong Jet Tempur Rafale dari Prancis

Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menerangkan, perkara ini terjadi setelah Kodam Jaya melakukan penertiban Rumah Negara Ksatrian Berland.

Hal ini lantaran masih ada tujuh kepala keluarga yang tak memiliki hak tinggal namun tidak bersedia keluar dari kompleks perumahan dinas tersebut.

Terkait penertiban ini, sebanyak lima KK menyatakan kesediaannya, sedangkan dua lainnya mengabaikannya.

Dikatakan oleh Edwin, keduanya menolak pindah karena merasa masih berhak menempati Rumah Negara tersebut.

Menurut Edwin, Kodam Jaya sudah melakukan prosedur yang sesuai soal penertiban ini. Yakni mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada para penghuni untuk mengosongkan rumdis yang tak sesuai peruntukkannya.

Tribun Network masih berusaha mengkonfirmasi pihak dari Kementerian Pertahanan dan BPN untuk dimintai keterangan lebih lanjut perihal persidangan perdata ini. Namun, belum ada keterangan resmi dari kedua pihak tersebut. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved