Berita Nasional

Tema, Makna dan Filosofi Peringatan Hari Anak Nasional ke-39 tahun 2023

Pada tahun 2023, peringatan Hari Anak Nasional memasuki usai peringatan yang ke-39.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Flayer peringatan Hari Anak Nasional 2023 tingkat nasional di Simpang Lima Semarang Jawa Tengah, 23 Juli 2023. 

POS-KUPANG.COM - Tribunners, tanggal 23 Juli menjadi hari yang membahagiakan bagi seluruh anak indonesia. Pasalnya, negara (pemerintah) telah menetapkan tanggal 23 Juli sebagai peringatan Hari Anak Nasional atau HAN.  

Peringatan Hari Anak Nasional menjadi semangat untuk memberi penghargaan, melindungi dan memberdayakan anak sebagai aset kemajuan bangsa Indonesia. Selain itu, anak juga menjadi masa depan bangsa dan negara.

Pada tahun 2023, peringatan Hari Anak Nasional memasuki usai peringatan yang ke-39. Adapun pada setiap tahun, peringatan Hari Anak Nasional memiliki tema yang berbeda-beda.

Baca juga: Mengenal Hari Anak Nasional yang Diperingati Setiap 23 Juli

Baca juga: Mengenal Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan RI yang Diperingati Setiap 22 Juli   

Baca juga: Daftar Hari Libur dan Hari Besar Nasional Bulan Juli 2023, Tribuners Wajib Tahu

Untuk peringatan Hari Anak Nasional 2023 atau HAN 2023, pemerintah menetapkan tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA RI). 

Sementara itu Acara Puncak Hari Anak Nasional Ke-39 Tahun 2023 akan diselenggarakan di Simpang Lima Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan dihadiri Presiden Joko Widodo dan sejumlah Menteri.

Selain tema umum “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” , pemerintah juga telah menetapkan beberapa sub tema sebagai acuan perayaan HAN 2023 di daerah. 

Adapun sub-tema peringatan HAN 2023 yang dapat digunakan sebagai berikut:

1) Cerdas Bermedia Sosial Menuju Generasi Emas

Sub tema ini memiliki makna untuk Mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2023 dan Indonesia Menuju Generasi Emas pada tahun 2045 tanpa perkawinan dan kekerasan terhadap anak.

2) Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor

Sub tema ini memiliki makna untuk Membangun kepedulian dan kesadaran Anak Indonesia agar berani memperjuangkan/menyuarakan hak-haknya.

3) Pengasuhan Layak Untuk Anak Indonesia

Sub tema ini memiliki makna untuk Mewujudkan pola asuh yang layak pada tumbuh kembang anak dan untuk mengupayakan pencegahan anak-anak Indonesia menjadi korban kekerasan serta diskriminasi.

4) Wujudkan Lingkungan Yang Aman untuk Anak

Membangun kepedulian dan kesadaran Orang Tua, Pengasuh, Guru, Masyarakat, Dunia Usaha, dan Pemerintah dalam upaya memenuhi hak dan mewujudkan perlindungan Anak.

5) Stop Kekerasan, Perkawinan Anak, dan Pekerja Anak

Sub tema ini memiliki makna untuk Mendukung semua keluarga kuat dan memastikan anak-anak tidak menjadi korban kekerasan, perkawinan anak dan pekerja anak.

Selain sub-tema di atas, KemenPPPA RI juga mengeluarkan tagline yang dapat digunakan yakni #BeraniKarenaPeduli. Makna dari tagline tersebut adalah anak menjadi agen perubahan dalam menyuarakan hak-haknya.

Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional 2023, ChildFund International Gelar Pelatihan Swipe Safe

Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, TP PKK Sumba Timur Gandeng Karang Taruna dan PLN Peduli, Ini Acara

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan logo peringatan Hari Anak Nasional 2023.

Logo Hari Anak Nasional 2023
Logo Hari Anak Nasional 2023

Tribuners, dari logo tersebut terkandung filosofi yang mendalam. Adapun filosofi Logo Hari Anak Nasional 2023 yakni:

Tiga Anak yang Memegang Bendera Merah Putih Melambangkan setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (citacita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih.

Warna Merah dan Putih melambangkan kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit.

Garis Berwarna Abu-abu melambangkan meski situasi endemi COVID-19 membawa perubahan pola hidup pada anak-anak, tetapi semua pihak tetap mengupayakan anak terpenuhi hak-haknya, bergembira, dan penuh kreativitas di bawah naungan perlindungan keluarga.

Sejarah Hari Anak Nasional

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) dilaksanakan dalam visi mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah dan peduli anak, seperti dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Adapun peringatan HAN diselenggarakan dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.

Hari Anak Nasional pertama kali dicetuskan oleh Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada 1951. Namun perayaannya mulai dilakukan pada tahun 1952 saat Presiden Soekarno menjabat.

Hari Anak Nasional kemudian ditetapkan setiap tanggal 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984. Tanggal 23 Juli dipilih karena berkaitan tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) memberi landasan hukum sebagai payung perlindungan terhadap keberadaan anak anak Indonesia. Undang Undang tersebut mengisyaratkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, negara lebih memberikan atensinya kepada anak Indonesia terutama terkait kesejahteraan anak.

Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan terus mengoptimalkannya, salah satunya dengan mendorong kepedulian semua pihak lewat penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional.

 
Tujuan peringatan Hari Anak Nasional

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) bertujuan sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Secara khusu, HAN juga memiliki beberapa tujuan diantaranya, untuk meningkatkan peran Pelopor dan Pelapor (2P) dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak dan menciptakan ruang berkualitas dalam rangka meningkatkan pengasuhan keluarga sebagai upaya pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

Selanjutnya, tujuan khusus lainnya adalah pemberian edukasi baik untuk anak maupun orang tua (lingkungan) mengenai pencegahan perkawinan anak dan pekerja anak serta pemberdayaan ekonomi keluarga dalam upaya peningkatan kualitas anak.

Selamat Hari Anak Nasional, semoga menjadi generasi penerus yang membawa Indonesia pada keemasan. (*)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved