Berita Nasional
Resmi, Mahkamah Agung Larang Nikah Beda Agama, Percuma Nekad, Perkawinan Tak Akan Dicatat Dukcapil
Resmi, Mahkamah Agung ( MA ) melarang Pengadilan kabulkan Nikah Beda Agama, percuma, Perkawinan tak Akan dicatat Dinas Dukcapil
Editor:
Adiana Ahmad
Tribunnews.com
MA Larang Nikah Beda Agama/ Stafsus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi yang nikahi pria beda agama, Jumat 18 Maret 2022 - Resmi, Mahkamah Agung Larang Nikah Beda Agama, Percua Nekad, perkawinan tak akan dicatat Dukcapil
Sementara itu, perkawinan yang ditetapkan pengadilan adalah pernikahan yang dilakukan antarumat berbeda agama dan keyakinan.
"Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu.
Dengan terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, Dinas Dukcapil akan tetap berada dalam ranah regulasi, termasuk terhadap pelayanan pencatatan perkawinan.
"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," lanjutnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.