Seleksi CPNS 2023
Jelang Penghapusan Tenaga Non-ASN, KemenPAN RB Siapkan Tiga Skema Penyelesaian Honorer, Cek di Sini
Jelang Penghapusan Tenaga Non-ASN pada Novemver 2023, KemenPAN RB menyiapkan Tiga Skema Penyelesaian Honorer, Cek di Sini
POS-KUPANG.COM - Sebanyak 2,3 Juta Honorer ketar-ketir. Pasalnya, nasib mereka akan ditentukan November 2023 mendatang.
Ya, sesuai dengan ketentuan, Pemerintah akan menghapus tenaga Honorer pada November 2023.
Meski demikian, Pemerintah memastikan tidak akan ada pemberhentian massal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) mengungkapkan, Pemerintah telah menyiapkan Tiga Skema Penyelesaian Honorer.
Baca juga: Singgung Fenomena Titipan, Menpan RB Bongkar Penyebab Jumlah Honorer Membengkak: Ada PDAM, ASDP
Tiga Skema Penyelesaian Honorer Jelang Penghapusan Non-ASN November 2023 tersebut yakni PNS Part Time, diangkat jadi PNS atau diangkat jadi PPPK.
Namun jangan putus asa dulu. Di tengah ketidakpastian itu ada kabar gembira dari Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas memastikan jalan keluar yang dipilih tidak akan berakibat pada pemberhentian massal.
Namun di sisi lain, solusi tersebut juga tidak boleh membuat pembengkakan angaran pemerintah.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Kembali Dibuka Untuk Umum, Ini Syarat Umur Honorer Langsung Diangkat jadi PNS
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah.
“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer di Indonesia
Abdullah Azwar Anas mengatakan, nasib tenaga hoorer sebanyak 2,3 juta nantinya akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Kita sedang memberesi Undang-Undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” ucapnya.
Berikut Kompas.com merangkum beberapa indikasi yang menjadi opsi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer:
1. Opsi skema PNS part time
Meskipun Anas belum bisa menyebutkan secara rinci opsi jalan tengah yang dipilih, ada indikasi bahwa pemerintah akan menggunakan skema PNS part time (paruh waktu).
Opsi ini ditujukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya, misalnya cleaning service.
"Cleaning service kan enggak harus cek lokasi pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," ujarnya, dilansir dari Kontan.
Menurut Anas, skema tersebut dapat menghindarkan dampak penghapusan status tenaga honorer agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Meski begitu, skem PNS part time ini belum mendapatkan kesepakatan final.
2. Diangkat menjadi ASN
Opsi lain yang tengah digodog oleh pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Namun, pengangkatan ASN diberikan pada kategori prioritas, yakni pada honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.
Namun, Anas juga mengingatkan kemungkinan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.
Hal itu secara administrasi membuat yang bersangkutan tercatat telah bekerja selama 20 tahun sehingga masuk kategori prioritas.
3. Diangkat jadi PPPK
Opsi lainnya adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN atau pun APBD.
“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebh 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya.
Penyebab pembengkakan tenaga honorer
Diberitakan Kompas.com, Senin (18/7/2023) Anas menyampaikan penyebab jumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, khususnya pemerintah daerah (pemda) membengkak hingga 6 kali lipat dalam 5 tahun terakhir.
Pada 2018, jumlah tenaga honorer adalah 400.000. Namun, pada 2023, jumlahnya membengkak menjadi 2,3 juta orang.
Anas mengungkapkan, pembengkakan jumlah tenaga honorer itu disebabkan karena dulunya rekrutmen tenaga honorer dilakukan dengan sistem "titipan".
"Dulu ya, bukan sekarang. Dulu rekrutmen non-ASN, honorer, itu isinya PDAM. Apa singkatannya, ponakan dan anak mantu,” kata dia.
“Atau ASDP. Anak, saudara dan ponakan,” imbuh Anas.
Selain itu, adanya kesengajaan membiarkan posisi-posisi di birokrasi pemerintahan daerah yang ditinggalkan oleh ASN yang sudah pensiun selama beberapa tahun juga menjadi penyebab pembengkakan tenaga honorer.
Sebab, sebagai gantinya, mereka akan melakukan perekrutan pegawai honorer dengan jumlah yang lebih banyak.
Menurut Anas, perekrutan dalam jumlah besar itu tidak akan terjadi apabila kepala daerah dan pejabat di pemerintahan daerah lebih berorientasi pada peningkatan kualitas birokrasi.
Saat ini, Anas mengeklaim bahwa fenomena "titipan" dalam rekrutmen tenaga honorer di pemerintahan tidak dapat terjadi lagi.
Hal ini karena perekrutan tenaga honorer saat ini telah menggunakan ujian berbasis komputer (CAT) yang lebih transparan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.