Seleksi CPNS 2023

Jelang Penghapusan Tenaga Non-ASN, KemenPAN RB Siapkan Tiga Skema Penyelesaian Honorer, Cek di Sini

Jelang Penghapusan Tenaga Non-ASN pada Novemver 2023, KemenPAN RB menyiapkan Tiga Skema Penyelesaian Honorer, Cek di Sini

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/AMRAN AMIR
Tiga Skema Penyelesaian Tenaga Honorer/ Honorer berunjuk rasa - Jelang Penghapusan Tenaga Non-ASN, KemenPAN RB Siapkan Tiga Skema Penyelesaian Honorer, Cek di Sini 

POS-KUPANG.COM - Sebanyak 2,3 Juta Honorer ketar-ketir. Pasalnya, nasib mereka akan ditentukan November 2023 mendatang.

Ya, sesuai dengan ketentuan, Pemerintah akan menghapus tenaga Honorer pada November 2023.

Meski demikian, Pemerintah memastikan tidak akan ada pemberhentian massal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) mengungkapkan, Pemerintah telah menyiapkan Tiga Skema Penyelesaian Honorer.

Baca juga: Singgung Fenomena Titipan, Menpan RB Bongkar Penyebab Jumlah Honorer Membengkak: Ada PDAM, ASDP

Tiga Skema Penyelesaian Honorer Jelang Penghapusan Non-ASN November 2023 tersebut yakni PNS Part Time, diangkat jadi PNS atau diangkat jadi PPPK. 

Namun jangan putus asa dulu. Di tengah ketidakpastian itu ada kabar gembira dari Menpan RB, Abdullah Azwar Anas. 

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas memastikan jalan keluar yang dipilih tidak akan berakibat pada pemberhentian massal.

Namun di sisi lain, solusi tersebut juga tidak boleh membuat pembengkakan angaran pemerintah.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Kembali Dibuka Untuk Umum, Ini Syarat Umur Honorer Langsung Diangkat jadi PNS

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah.

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer di Indonesia

Abdullah Azwar Anas mengatakan, nasib tenaga hoorer sebanyak 2,3 juta nantinya akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kita sedang memberesi Undang-Undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” ucapnya.

Berikut Kompas.com merangkum beberapa indikasi yang menjadi opsi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer:

1. Opsi skema PNS part time

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved