Tokoh NTT
Profil Ayodhia GL Kalake Bakal Calon Penjabat Gubernur NTT, Putra Adonara Sekretaris Kemenkomarves
Ayodhia GL Kalake disebut-sebut sebagai calon Penjabat Gubernur NTT. Ia akan menggantikan Gubernur Viktor Laiskodat yang pensiun.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ayodhia GL Kalake disebut-sebut sebagai calon Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur. Ia akan menggantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Viktor Laiskodat - Josef Nae Soi yang berakhir masa jabatan pada 5 September 2023,
Siapa Ayodhai Gl Kalake? Tidak banyak informasi mengenai sosok yang akrab disapa Odi Kalake ini.
Beberapa informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM setelah melakukan penelusuran secara online, hanya berkaitan dengan pekerjaannya. Sementara informasi pribadinya tidak tersedia.
Odi Kalake dikabarkan berdarah Adonara, Kabupaten Flores Timur. Ia lahir dan besar di Bandung, Jawa Barat.
Dikutip dari marketscreener.com, Ayodhia GL Kalake meraih gelar sarjana dari Universitas Padjadjaran dan master (S2) dari Universidad Complutense de Madrid.
Odi Kalake bekerja di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi ( Kemenkomarves ).
Ia pernah menjabat sebagai Asisten Deputi Delimitasi dan Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan Kemenkomarves.
Baca juga: Tiga Bakal Calon Penjabat Gubernur NTT, Dua Orang Pejabat Kementerian Koordinator
Kemudian menjabat Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves.
Pada 25 Mei 2021, Ayodhia GL Kalake diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
PTPP merupakan perusahaan plat merah, di bawah Kementerian BUMN. Dengan demikian, pengangkatan Ayodhia GL Kalake tentunya atas persetujuan Menteri BUMN Erick Thohir.
Selanjutnya, pada 3 Januari 2022, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melantik Ayodhia GL Kalake sebagai Sekretaris Kemenkomarves.
“Penunjukan saudara sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada hakikatnya mengandung makna sebagai pemberian kepercayaan dan amanah serta penghargaan dari pemerintah,” kata Menko Luhut Binsar Pandjaitan saat itu.
“Saya berharap Pak Odi untuk betul-betul melakukan penataan dengan baik. Gunakan orang-orang yang profesional, yang tidak profesional, tidak memiliki itikad yang baik, itu harus digantikan,” tegas Menko Luhut.
Sebelumnya diberitakan, nama Ayodhia GL Kalake beredar sebagai bakal calon Penjabat Gubernur NTT.
Baca juga: Profil Irjen Pol Rudi Rodja Bakal Calon Penjabat Gubernur NTT, Deputi di Kemenko Polhukam
"Spekulasi publik mulai meraba-raba figur siapa yang ditunjuk. Salah satu nama yang sempat meramaikan wacana ini adalah Ayodhia Kalake yang saat ini menjabat sebagai Sesmenkomarves, yang merupakan putra NTT," ucap Ahmad Atang.
Ahmad Atang mengatakan, posisi Penjabat Gubernur NTT yang akan mengisi kekosongan setelah ditinggalkan oleh Viktor Laiskodat-Josef Nae Soi (Victory Joss) karena berakhir masa jabatan akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) atas usul Mendagri Tito Karnavian.
"Hari-hari ini dan ke depan publik NTT akan mendiskusikan siapa figur yang ditunjuk oleh presiden menjadi penjabat gubernur di NTT.
Jika melihat pengalaman selama ini, yang menjadi penjabat selalu diangkat oleh presiden adalah pejabat eselon I, maka peluang di daerah hanya Sekda dan selebihnya adalah pejabat eselon pusat setingkat Dirjen," ujar Ahmad Atang.
"Hal ini penting agar kehadiran penjabat mampu menciptakan kesejukan di tengah rivalitas politik pilkada dengan eskalasi yang relatif tinggi. Dengan demikian, tidak terjadi polarisasi di tengah masyarakat akibat keberpihakan yang berlebihan," katanya.
Sebagai Penjabat Gubernur NTT yang akan memimpin lebih dari setahun, lanjut Ahmad Atang, tentu kita berharap agar ada kesinambungan program pembangunan yang ditinggalkan oleh Victory Joss untuk dilanjutkan, terlebih harus konsen pada kemiskinan, stunting, perdagangan manusia, peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.