Berita Nasional

Mengenal PKN, Kendaraan Politik Anas Urbaningrum yang Didirikan Para Loyalis

Dalam Munaslub PKN 2023 yang dilangsungkan di Hotel Sahid Jaya, Sabtu 15 Juli 2023, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai Ketua Umum PKN.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum (berdiri) menyampaikan pidato di hadapan simpatisan PKN di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, dalam rangkaian Musyawarah Luar Biasa PKN, Sabtu 15 Juli 2023. 

Pasek menyebut bahwa Anas Urbaningrum merestui pendirian PKN

"Kalau beliau kan masih di dalem kan enggak mungkin juga kan, masih menunggu beliau di luar dulu, nanti baru mengambil sikap lebih terbuka. Sekarang beliau mendoakan dan merestuilah posisinya," ujar Pasek pada Senin (1/11/2022) silam.

 

Sinyal Politik Anas Urbaningrum 

Anas Urbaningrum memberikan isyarat sejak bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023). Saat itu, mantan Ketua Umum Demokrat itu masih menjalani program integrasi cuti menjelang bebas. 

Saat keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, dirinya menyampaikan akan terus memperjuangkan keadilan dan membuktikan kecintaannya pada Indonesia.

Anas baru dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/7/2023) setelah menjalani hukuman pidana penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Empat hari pasca bebas murni, Anas Urbaningrum langsung menahkodai PKN sebagai Ketua Umum. 

 

Visi-Misi PKN

Dalam laman resmi PKN, disebutkan bahwa visi PKN adalah terwujudnya bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan Makmur dengan berwawasan Nusantara.

Sementara misi PKN terdiri dari :

Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan dan akuntabel dengan senantiasa berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

Melahirkan pemimpin yang bertakwa, jujur, berani, tegas, aspiratif dan berkemampuan dalam menjalankan tugas serta berwawasan nusantara;

Menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia dan supremasi hukum yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum guna melindungi kehidupan rakyat, bangsa dan negara;

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved