Munaslub PKN

Ketum PKN, Anas Urbaningrum: Partai Bukan Kepunyaan Keluarga

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum, menegaskan bahwa partai yang kini ia besut itu bukanlah partai keluarga.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, dalam pidato penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub PKN di hadapan para kadernya, Sabtu 15 Juli 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum, menegaskan bahwa partai yang kini ia besut itu bukanlah partai keluarga.

Anas, mantan narapidana kasus korupsi proyek Hambalang, sebelumnya tersisih dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat besutan Susilo Bambang Yudhoyono karena kasus korupsi.

Di hadapan kader PKN, Anas menegaskan bahwa partai berkelir merah-putih ini akan menjadi partai terbuka.

 

Dia meyakini hal tersebut bakal menjadi pembeda dengan partai-partai politik lain.

"PKN harus ditata dengan prinsip-prinsip organisasi modern, bukan berbasis kepentingan pribadi, keluarga, atau berorientasi famili.  Partai bukan properti pribadi. Partai bukan properti famili. Partai bukan kepunyaan keluarga," jelas Anas dalam pidato penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa PKN di Hotel Sahid Jaya, Sabtu 15 Juli 2023.

"Dengan prinsip seperti itu PKN tidak eksklusif. PKN akan menjadi partai inklusif, partai yang terbuka, partai yang mengundang siapa-siapa saja tenaga-tenaga terbaik," lanjutnya.

Ia menyindir soal partai politik yang mengaku terbuka, tapi kemudian "tertutup" lagi.

Anas tidak menyebut eksplisit nama Partai Demokrat, namun ucapannya menggambarkan bagaimana SBY melestarikan trah Cikeas di kepengurusan teras partai berlambang berlian itu.

Baca juga: Anas Urbaningrum Singgung Kezaliman Hukum atas Dirinya Saat Pidato di Monas

Setelah dirinya tersisih karena kasus hukum, Demokrat tidak lagi dipimpin oleh politikus di luar trah Cikeas.

Yudhoyono kini menempatkan putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai ketua umum.

"Saya ingin menegaskan pada Saudara-saudara sekalian, kalau datang kader baru, jika hadir kader baru, jangan pernah merasa terancam," ucap Anas.

"Tentu dengan mekanisme organisasi yang ditata dengan baik, saling respek, saling hormat-menghormati, saling dukung-mendukung, saling topang-menopang, dan tidak boleh ada tendensi saling menyisihkan. Itu konsekuensi dari partai terbuka," ungkapnya.

Ia juga mengeklaim bahwa PKN bakal menjadi partai politik dengan berlandaskan sistem meritokrasi, termasuk dalam hal rekrutmen, kebijakan, dan penugasan partai.

"Dasarnya penugasan itu adalah kecakapan, komitmen yang jelas, achievement atau prestasi yang jelas, yang teruji, bukan saudaranya siapa, anaknya siapa, adiknya siapa, kawannya siapa," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Anas merupakan politikus yang sebelumnya tersangkut korupsi proyek Hambalang. Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut diungkapkan oleh Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

Tudingan ini membuat gerah Anas. Bahkan, Anas pernah menyatakan siap digantung di Monas apabila terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat 9 Maret 2012.

Kemudian ketika namanya semakin santer dikaitkan dengan kasus Hambalang, Anas mengingatkan KPK tidak perlu repot-repot mengurusi.

Ia menganggap pernyataan Nazaruddin yang pertama kali menyebut Anas terlibat dalam kasus itu sebagai ocehan dan karangan semata.

"Saya tegaskan, ya, KPK sebetulnya tidak perlu repot-repot mengurus soal Hambalang. Mengapa? Karena itu, kan, asalnya ocehan dan karangan yang tidak jelas. Ngapain repot-repot," ujarnya.

Dari "nyanyian" Nazaruddin. KPK pun melakukan penyelidikan. Anas lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013. Anas baru ditahan pada Januari 2014.

Sebulan setelahnya tepatnya 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014.

Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta. Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas.

Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas.

Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas.

Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas 6 tahun.

Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis menjadi 8 tahun penjara.

Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Selain itu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Setelah menjalani masa hukuman, Anas akhirnya bebas murni pada Senin (10/7/2023). Status bebas murni Anas diumumkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat.

Singgung pidato Jeddah SBY

Anas Urbaningrum menyindir mantan petingginya di Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidato penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa PKN di hadapan para kadernya, Sabtu 15 Juli 2023.

Mulanya, Anas berpesan kepada para kader PKN agar menjauhi sifat zalim seandainya terpilih menjadi pemimpin serta tidak menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki.

"Tidak boleh menggunakan dan memperalat kekuasaannya dan kewenangannya untuk mencelakai pihak lain, untuk menindas pihak lain, menyingkirkan pihak lain, mempersekusi pihak lain," kata Anas di Hotel Sahid Jaya, Sabtu malam.

"Fungsi kekuasaan bukan itu, tapi menggerakkan energi untuk kebaikan," lanjutnya.

Ia kemudian menunjuk beberapa petinggi partainya, seperti Gede Pasek Suardika hingga Sri Mulyono, sebagai orang-orang yang kemungkinan menjadi pemimpin kelak.

"Jika dipercaya menjadi pemimpin, saya berharap jangan pernah pidato dari Jeddah," ungkap Anas. "Itu misalnya. Karena itu bukan pidato tapi ekspresi kezaliman. Itu contoh, contoh," ujarnya disambut riuh sorak-sorai kader PKN.

Pidato dari Jeddah ini merujuk pada pidato SBY yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Pada 4 Januari 2013, ia mengatakan, setelah kunjungan kenegaraan ia akan melakukan ibadah umrah.

Doa khusus akan dipanjatkan, meminta petunjuk terkait kisruh Partai Demokrat yang menyeret nama Anas cs.

"Saya akan memohon petunjuk Allah agar saya dituntun mengambil keputusan yang baik. Menyelamatkan Partai Demokrat tentu solusi yang akan saya pilih. Nanti tentu benar-benar rasional. Semua itu bisa terlaksana setelah mendapat ridho dari Allah," ujar Yudhoyono di Jeddah, Senin 4 Januari 2013.

SBY berjanji akan segera memberikan keputusan.

Yudhoyono menambahkan, yang dibutuhkan Partai Demokrat saat ini adalah solusi dan menemukan faktor-faktor yang menyebabkan merosotnya dukungan partai menjadi 8 persen.

Selain itu, Presiden juga memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan kasus korupsi secara konklusif.

"Apa yang dilakukan oleh sejumlah kader Demokrat itu, kalau salah ya kami terima memang salah. Kalau tidak salah maka kami juga ingin tahu kalau itu tidak salah," kata dia.

"Termasuk Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbanigrum, yang juga diperiksa dan dicitrakan publik secara luas di tanah air sebagai bersalah atau terlibat dalam korupsi," tambahnya.

Dalam pidato di Hotel Sahid Jaya, Anas melanjutkan, pemimpin harus adil dan tidak boleh "ngamukan dari belakang" setelah kompetisi perebutan kekuasaan yang keras atau bahkan kasar.

Pemimpin, menurutnya, tidak bisa menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi hasil kompetisi yang tak menguntungkan dirinya dan kelompoknya, tetapi harus menunggu pertarungan berikutnya digelar.

"Jangan misalnya bisik-bisik kepada aparat hukum di daerah, 'tolong dong itu', misalnya. Contoh, contoh," sebut Anas lagi-lagi diiringi tepuk tangan meriah para kader PKN.

(kompas.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved