Munaslub PKN
Ketum PKN, Anas Urbaningrum: Partai Bukan Kepunyaan Keluarga
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum, menegaskan bahwa partai yang kini ia besut itu bukanlah partai keluarga.
Sebagaimana diketahui, Anas merupakan politikus yang sebelumnya tersangkut korupsi proyek Hambalang. Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut diungkapkan oleh Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
Tudingan ini membuat gerah Anas. Bahkan, Anas pernah menyatakan siap digantung di Monas apabila terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat 9 Maret 2012.
Kemudian ketika namanya semakin santer dikaitkan dengan kasus Hambalang, Anas mengingatkan KPK tidak perlu repot-repot mengurusi.
Ia menganggap pernyataan Nazaruddin yang pertama kali menyebut Anas terlibat dalam kasus itu sebagai ocehan dan karangan semata.
"Saya tegaskan, ya, KPK sebetulnya tidak perlu repot-repot mengurus soal Hambalang. Mengapa? Karena itu, kan, asalnya ocehan dan karangan yang tidak jelas. Ngapain repot-repot," ujarnya.
Dari "nyanyian" Nazaruddin. KPK pun melakukan penyelidikan. Anas lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013. Anas baru ditahan pada Januari 2014.
Sebulan setelahnya tepatnya 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.
Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014.
Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.
Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta. Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas.
Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Munaslub PKN
Anas Urbaningrum
Ketua Umum PKN
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
partai keluarga
Partai Demokrat
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Pernyataan Penting Anas Urbaningrum Setelah Resmi Jadi Ketum PKN dalam Munaslub 2023 |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Tak Takut Dikriminalisasi Lagi |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum akan ke Cikeas, Makan Bakso di Depan Rumah SBY |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Singgung Kezaliman Hukum atas Dirinya Saat Pidato di Monas |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Disambut Puluhan Kader PKN di Monas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.