Berita Kupang
Cegah Kebakaran Hutan, Personel Polres Kupang Pasang Spanduk Himbauan Kapolda NTT
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menuturkan himbauan ini terus dilakukan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Memasuki musim kemarau, Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma mengeluarkan himbauan pencegahan kebakaran hutan di seluruh wilayah NTT.
Menindaklanjuti hak tersebut Polres Kupang melaui Polsek Amarasi dan Polsek Fatuleu langsung membentang spanduk himbauan Kapolda NTT di Kawasan hutan lindung Sismeni Sanam di kedua kecamatan tersebut.
Polsek Amarasi melalui Babinkamtibmasnya Aipda Kaleb Tano bersama masyarakat Kelurahan Sonraen ramai-ramai memasang spanduk himbauan Kapolda NTT di kawasan hutan Sisimeni Sanam, sedangkan Polsek Fatuleu di Hutan Camplong.
Baca juga: Polres Kupang Turun Tangan Atasi Sampah yang Berserakan di Sekitar Jembatan Oesao
Kedua hutan ini merupakan kawasan hutan lindung yang saat ini berada dalam pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai sumber daya alam hayati yang berada di Kabupaten Kupang selain Hutan Timau dan hutan lainnya.
Aipda Kaleb kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 15 Juli 2023 mengatakan bahwa spanduk tersebut mulai dipasang sejak Kamis Julu kemarin di beberapa titik.
Salah satunya tepat du pertigaan menuju ke Buraen dan Nekmese di Kecamatan Amarasi Selatan, juga di lintasan kyrus mendekati arah kekuar hutan wilayah keluraha Sonraen.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menuturkan himbauan ini terus dilakukan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan mengingat saat ini Kabupaten Kupang memasuki musim kemarau.
Baca juga: Penemuan Bayi di Oesao, Aparat Polres Kupang Buru Pelaku Pembuangan
"Kami menghimbau masyarakat agar bersama-sama berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan, karena saat ini kita sudah memasuki musim penghujan," harapnya.
Sebelumnya Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Johni Asadoma, M menerbitkan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan kepada seluruh masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Himbauan ini disampaikan orang nomor satu di Polda NTT ini via media sosial Bid Humas Polda NTT dan Polres-polres jajaran diseluruh NTT dan juga melalui spanduk dan baliho yang langsung dipasang pada lokasi-lokasi rawan kebakaran.
Langkah yang diambil Kapolda Johni ini adalah sangat tepat, mengingat sudah saatnya NTT memasuki musim kemarau panjang. Daerah NTT yang dipenuhi hutan kering sangat mudah terbakar yang disebabkan oleh banyaknya daun kering yang gugur dimusim kemarau.
Baca juga: 128 Personil Polres Kupang Siap Amankan Perayaan Idul Adha 2023 di Kabupaten Kupang
Kebiasaaan masyarakat yang sering membuka lahan pertanian dengan cara dibakar juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan di NTT.
Berikut lima poin himbauan Kapolda NTT yang tercetak dalam baluho maupun flayer yang di pasang, yang pertama apabila melihat kebakaran hutan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau calling 110.
Yang kedua hindari membuka lahan dengan cara membakar hutan, lalu poin ketiga dilarang membakar hutan dan lahan, poin keempat tidak membuang puntung rokok disembarang tempat, dan poin terkahir jangan membiarkan atau meninggalkan api bekas bakaran dihutan maupun lahan.
Bila kedapatan pelaku pembakaran hutan maka akan diproses secara hukum dan dikenakan pidana sesuai UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan.
Kepadanya akan dikenakan pasal 78 ayat (3) yakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.