Berita Kabupaten Kupang

Lima Desa akan Miliki Perdes Inklusi, Kades Oelatimo Kabupaten Kupang Akui Lindungi Kelompok Rentan

pembangunan berkelanjutan dengan mengacu pada beberapa indikator, salah satunya adalah adanya kelembagaan di Desa untuk disabilitas

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
KOORDINATOR - Koordinator Program UDN Damaris Tnunay saat menerangkan regulasi Perdes Inkkusi bagi lima desa dampingan mereka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Lima desa di Kabupaten Kupang yakni Desa Bokong Kecamatan Taebenu, Desa Tanah Putih, Oefafi dan Oelatimo Kecamatan Kupang Timur serta Desa Letbaun Kecamatan Semau segera memiliki Perdes tentang Inklusi.

Penyusunan Perdes tersebut saat ini tengah digodok dan difasilitasi bersama dengan Yayasan Ume Daya Nusantara dan juga Dinas Teknis di Pemkab Kupang.

Regulasi tersebut menurut penjelasan Damaris Tnunay selaku Koordinator Program UDN Kupang, menegaskan regulasi tersebut akan menjadi penuntun bagi  kelompok rentan, dan menjadikan Desa yang ramah terhadap perempuan, anak-anak, perempuan kepala keluarga, lansia, kelompok disabilitas, ODGJ dan orang kusta sebagai kelompok rentan.

"Desa dengan didukung oleh UDN sepakat buat Perdes Inklusi dimana tidak hanya ngomong tentang disabilitas, tapi juga isi Perdes mengatur perlindungan perempuan dan anak, desa yang ramah terhadap perempuan dan anak," ujarnya Damaris Tnunay, Kamis 14 Juli 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Oesao Kabupaten Kupang Geger Penemuan Bayi di Tengah Pohon Pisang

Kelima Desa itu kata dia, sedang bersiap menjadi Desa SDGS atau pembangunan berkelanjutan dengan mengacu pada beberapa indikator, salah satunya adalah adanya kelembagaan di Desa untuk disabilitas yang setara dengan kelembagaan lainnya di Desa.

Tujuan dari kelompok rentan agar pemerintah desa dalam setiap tingkatan pengambilan keputusan dalam forum musyawarah dapat mengakomodir kebutuhan kelompok rentan, pemenuhan kebutuhan kelompok rentan harus mengacu kepada data yang lengkap dan komprehensif.

Indikator lain sebutnya adalah Desa harus memiliki regulasi terkait pemenuhan hak-hak kelompok rentan.

Bagi dia Desa harus menyediakan alokasi anggaran khusus untuk kelompok rentan dan pelibatan mereka dalam perencanaan pembangunan.

Kelima desa di Kabupaten Kupang siap menjadi Desa Inklusi karena semua indikator telah dipenuhi.

Sementara itu, Kepala Desa Oelatimo Aprianus Kono mengatakan, Perdes tentang Inklusi sangat bermanfaat untuk menjamin pemenuhan hak-hak serta pelibatan kelompok rentan dalam forum pengambilan keputusan ditingkat desa.

Baca juga: 128 Personil Polres Kupang Siap Amankan Perayaan Idul Adha 2023 di Kabupaten Kupang

Aprianus merasa sangat bersyukur ada yayasan UDN yang memfasilitasi agar desa memiliki regulasi yang melindungi kelompok-kelompok rentan, Perdes Inklusi dipandang sangat bermanfaat.

“Kami sangat bersyukur hadir UDN dengan program Inklusi bisa menolong kami untuk membuat suatu Perdes tentang Inklusi, kami akan siapkan tahapan-tahapan pembuatan Perdes ini," tukasnya.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved