Munaslub PKN

Gede Pasek Sebut Anas Urbaningrum Simbol Kriminalisasi Kekuasaan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Gede Pasek Suardika menyebut Anas Urbaningrum sebagai simbol kriminalisasi kekuasaan.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Terpidana korupsi Kasus Hambalang Anas Urbaningrum berpidato saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 April 2023. Anas, yang kini telah bebas murni, divonis sebagai koruptor proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga di Hambalang, Bogor, tahun 2010 sehingga merugikan negara Rp 464,5 miliar. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Gede Pasek Suardika menyebut Anas Urbaningrum sebagai simbol kriminalisasi kekuasaan.

Hal itu disampaikan Gede Pasek dalam sambutan pembukaan Munaslub Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Hotel Grand Sahid Jakarta, Jumat 14 Juli 2023.

Sebagaimana diketahui Anas Urbaningrum adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang dipenjara setelah didakwa korupsi dalam proyek Wisma Atlet Hambalang.

 

"Mas Anas adalah simbol kriminalisasi kekuasaan," kata Gede Pasek.

Mantan kader Partai Demokrat ini juga menyatakan, Anas Urbaningrum telah menjalani masa hukuman penjara dan membayar semuanya meski tidak berbuat korupsi dalam proyek Wisma Atlet Hambalang.

"Dia sudah dihukum, iya, dia sudah jalani, dia sudah bayar apa perbuatan yang tidak dia lakukan," terang Pasek.

Gede Pasek Suardika_02
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika saat sambutan pembukaan Munaslub PKN di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat 14 Juli 2023 malam.

Dia pun meminta kepada pihak-pihak yang resah dan merasa terancam akan pembebasan maupun kebangkitan nama Anas, tidak perlu panik ataupun galau.

"Kalau hari ini dia bangkit, yang di sana jangan sewot, di situ jangan marah, di situ jangan galau," jelas Pasek disambut tepuk tangan para kader PKN.

Gede Pasek: Selesai Jadi Ketua Umum PKN, Saya Abdikan Diri Percepat Pemulihan Nama Anas Urbaningrum

Pulihkan nama Anas Urbaningrum

Untuk diketahui, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PKN yang diselenggarakan di Jakarta, pada 14-16 Juli 2023 untuk memilih ketua umum baru masa jabatan 2023-2028.

Acara tersebut diketahui akan menunjuk Anas Urbaningrum secara aklamasi menjadi ketua umum baru PKN menggantikan Gede Pasek.

Gede Pasek pun berjanji akan mengabdikan diri untuk pemulihan nama Anas Urbaningrum usai menyerahkan posisi Ketum PKN kepada Anas Urbaningrum

"Habis ini tugas saya akan itu, habis ini setelah saya selesai menjadi Ketua Umum (PKN), saya akan abdikan diri saya untuk pemulihan nama Mas Anas," kata Gede Pasek.

Baca juga: Bebas pada April 2023, Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara: Anas Urbaningrum akan Bersuara

Pasek juga menyebut, semakin cepat proses pemulihan nama Anas Urbaningrum, maka semakin banyak orang yang akan berubah pandangannya tentang sosok eks Ketum Partai Demokrat itu.

Apalagi, Pasek menyakini bahwa Anas Urbaningrum merupakan korban kriminalisasi dari rezim saat itu.

"Siapa pun dia yang masih punya hati nurani, punya rasa keadilan, siapa pun dia yang namanya manusia, dia pasti tidak suka yang namanya ketidakadilan, betul tidak," ucap Pasek.

Bebas Murni

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah bebas murni seusai menjalani hukuman penjara sejak 2014 lalu akibat kasus korupsi proyek sarana olahraga terpadu Hambalang. Pascabebas murni, Anas disiapkan menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara.

Kuasa hukum Anas, Rio Ramabaskara, membenarkan bahwa Anas telah bebas murni. ”Benar, Mas Anas sudah mengambil surat pengakhiran sertifikat merdeka penuh setelah menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan,” kata Rio saat dihubungi dari Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.

Rio mengungkapkan, Anas akan melaksanakan tugas pribadi dan publik, salah satunya di bidang sosial politik. Anas akan kembali ke politik karena itu sudah menjadi bidangnya sebagai seorang politisi.

”Rencananya minggu ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika akan menyerahkan posisi ketua umumnya kepada Mas Anas Urbaningrum melalui mekanisme munaslub (musyawarah nasional luar biasa),” kata Rio.

Pencabutan hak politik

Terkait dengan pencabutan hak politik Anas, Rio mengatakan, Anas akan menjawabnya langsung pada 15 Juli bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-54 tahun.

Dihubungi secara terpisah, Gede Pasek Suardika berharap pelantikan Anas sebagai Ketua Umum PKN berjalan lancar. Ia akan memberikan jabatan ketua umum kepada Anas saat Munaslub yang diselenggarakan pada 14-16 Juli.

Saat ditanya terkait hukuman larangan dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara terhadap Anas, Gede mengatakan, tidak ada larangan berserikat, berkumpul, dan berorganisasi karena itu hak asasi yang tidak dicabut dalam putusan.

Anas merupakan salah satu terpidana kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun 2010 yang merugikan negara Rp 464,5 miliar. Ia divonis penjara pada 24 September 2014.

Dalam putusan hakim, Anas disebut menerima gratifikasi yang sebagian di antaranya digunakan Anas untuk kepentingannya dalam pemilihan ketua umum Partai Demokrat saat kongres di Bandung, Mei 2010.

Baca juga: Anas Urbaningrum akan Pidato di Monas, Beberkas Kasus Korupsi Hambalang

Meski demikian, Anas tampaknya masih keberatan dengan vonis hakim itu. Dalam pidatonya di halaman Lapas Sukamiskin, Bandung, dia menyebut ada yang menyusun skenario besar untuk menjebloskannya ke penjara.

Soal skenario tersebut sudah berulang disampaikan Anas, terutama saat dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun saat menjalani persidangan.

Pleidoi Anas yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 18 September 2014, salah satunya. Anas menyebut perkara korupsi yang menjeratnya berawal dari dinamika internal Partai Demokrat pasca-kongres di Bandung, 2010.

Dinamika internal tersebut berbuah desakan terbuka dari Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, terkait penetapan status tersangka kepada Anas oleh KPK (Kompas, 12/4/2023).

”Pemenjaraan badan tersebut merupakan pidana pokok yang dijatuhkan kepada narapidana sesuai dengan putusan majelis hakim. Selain pidana pokok, narapidana juga bisa dijatuhi hukuman tambahan, seperti pembayaran uang pengganti, pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik,” kata Ali.

Melalui pengenaan pidana pokok dan tambahan tersebut, kata Ali, KPK berharap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com/kompas.id

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved