Munaslub PKN

Gede Pasek Sebut Anas Urbaningrum Simbol Kriminalisasi Kekuasaan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Gede Pasek Suardika menyebut Anas Urbaningrum sebagai simbol kriminalisasi kekuasaan.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Terpidana korupsi Kasus Hambalang Anas Urbaningrum berpidato saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 April 2023. Anas, yang kini telah bebas murni, divonis sebagai koruptor proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga di Hambalang, Bogor, tahun 2010 sehingga merugikan negara Rp 464,5 miliar. 

Soal skenario tersebut sudah berulang disampaikan Anas, terutama saat dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun saat menjalani persidangan.

Pleidoi Anas yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 18 September 2014, salah satunya. Anas menyebut perkara korupsi yang menjeratnya berawal dari dinamika internal Partai Demokrat pasca-kongres di Bandung, 2010.

Dinamika internal tersebut berbuah desakan terbuka dari Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, terkait penetapan status tersangka kepada Anas oleh KPK (Kompas, 12/4/2023).

”Pemenjaraan badan tersebut merupakan pidana pokok yang dijatuhkan kepada narapidana sesuai dengan putusan majelis hakim. Selain pidana pokok, narapidana juga bisa dijatuhi hukuman tambahan, seperti pembayaran uang pengganti, pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik,” kata Ali.

Melalui pengenaan pidana pokok dan tambahan tersebut, kata Ali, KPK berharap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com/kompas.id

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved