Munaslub PKN
Gede Pasek Sebut Anas Urbaningrum Simbol Kriminalisasi Kekuasaan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Gede Pasek Suardika menyebut Anas Urbaningrum sebagai simbol kriminalisasi kekuasaan.
Soal skenario tersebut sudah berulang disampaikan Anas, terutama saat dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun saat menjalani persidangan.
Pleidoi Anas yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 18 September 2014, salah satunya. Anas menyebut perkara korupsi yang menjeratnya berawal dari dinamika internal Partai Demokrat pasca-kongres di Bandung, 2010.
Dinamika internal tersebut berbuah desakan terbuka dari Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, terkait penetapan status tersangka kepada Anas oleh KPK (Kompas, 12/4/2023).
”Pemenjaraan badan tersebut merupakan pidana pokok yang dijatuhkan kepada narapidana sesuai dengan putusan majelis hakim. Selain pidana pokok, narapidana juga bisa dijatuhi hukuman tambahan, seperti pembayaran uang pengganti, pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik,” kata Ali.
Melalui pengenaan pidana pokok dan tambahan tersebut, kata Ali, KPK berharap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com/kompas.id
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Munaslub PKN
Partai Kebangkitan Nusantara
Musyawarah Nasional Luar Biasa
Ketua Umum PKN
Gede Pasek Suardika
kriminalisasi kekuasaan
Wisma Atlet Hambalang
Anas Urbaningrum
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Lirik Lagu Rohani Kristen Judul Kupercaya Mujizat Ada Bagiku - Melitha Sidabutar |
![]() |
---|
Kongres IV, Nando Soares Pimpin Uni Timor Aswain |
![]() |
---|
Sikapi Situasi Nasional, Kapolres Silaturahmi ke Istana Keuskupan Agung Ende |
![]() |
---|
Gubernur NTT Persilahkan Rakyat Berdemo Asalkan dengan Syarat Seperti Ini |
![]() |
---|
Juara Regional NTT, PS Malaka akan Wakili NTT di Seri Nasional Piala Menpora U15 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.