Munaslub PKN
Gede Pasek Sebut Anas Urbaningrum Simbol Kriminalisasi Kekuasaan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Gede Pasek Suardika menyebut Anas Urbaningrum sebagai simbol kriminalisasi kekuasaan.
Pasek juga menyebut, semakin cepat proses pemulihan nama Anas Urbaningrum, maka semakin banyak orang yang akan berubah pandangannya tentang sosok eks Ketum Partai Demokrat itu.
Apalagi, Pasek menyakini bahwa Anas Urbaningrum merupakan korban kriminalisasi dari rezim saat itu.
"Siapa pun dia yang masih punya hati nurani, punya rasa keadilan, siapa pun dia yang namanya manusia, dia pasti tidak suka yang namanya ketidakadilan, betul tidak," ucap Pasek.
Bebas Murni
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah bebas murni seusai menjalani hukuman penjara sejak 2014 lalu akibat kasus korupsi proyek sarana olahraga terpadu Hambalang. Pascabebas murni, Anas disiapkan menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara.
Kuasa hukum Anas, Rio Ramabaskara, membenarkan bahwa Anas telah bebas murni. ”Benar, Mas Anas sudah mengambil surat pengakhiran sertifikat merdeka penuh setelah menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan,” kata Rio saat dihubungi dari Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.
Rio mengungkapkan, Anas akan melaksanakan tugas pribadi dan publik, salah satunya di bidang sosial politik. Anas akan kembali ke politik karena itu sudah menjadi bidangnya sebagai seorang politisi.
”Rencananya minggu ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika akan menyerahkan posisi ketua umumnya kepada Mas Anas Urbaningrum melalui mekanisme munaslub (musyawarah nasional luar biasa),” kata Rio.
Pencabutan hak politik
Terkait dengan pencabutan hak politik Anas, Rio mengatakan, Anas akan menjawabnya langsung pada 15 Juli bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-54 tahun.
Dihubungi secara terpisah, Gede Pasek Suardika berharap pelantikan Anas sebagai Ketua Umum PKN berjalan lancar. Ia akan memberikan jabatan ketua umum kepada Anas saat Munaslub yang diselenggarakan pada 14-16 Juli.
Saat ditanya terkait hukuman larangan dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara terhadap Anas, Gede mengatakan, tidak ada larangan berserikat, berkumpul, dan berorganisasi karena itu hak asasi yang tidak dicabut dalam putusan.
Anas merupakan salah satu terpidana kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun 2010 yang merugikan negara Rp 464,5 miliar. Ia divonis penjara pada 24 September 2014.
Dalam putusan hakim, Anas disebut menerima gratifikasi yang sebagian di antaranya digunakan Anas untuk kepentingannya dalam pemilihan ketua umum Partai Demokrat saat kongres di Bandung, Mei 2010.
Baca juga: Anas Urbaningrum akan Pidato di Monas, Beberkas Kasus Korupsi Hambalang
Meski demikian, Anas tampaknya masih keberatan dengan vonis hakim itu. Dalam pidatonya di halaman Lapas Sukamiskin, Bandung, dia menyebut ada yang menyusun skenario besar untuk menjebloskannya ke penjara.
Munaslub PKN
Partai Kebangkitan Nusantara
Musyawarah Nasional Luar Biasa
Ketua Umum PKN
Gede Pasek Suardika
kriminalisasi kekuasaan
Wisma Atlet Hambalang
Anas Urbaningrum
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Lirik Lagu Rohani Kristen Judul Kupercaya Mujizat Ada Bagiku - Melitha Sidabutar |
![]() |
---|
Kongres IV, Nando Soares Pimpin Uni Timor Aswain |
![]() |
---|
Sikapi Situasi Nasional, Kapolres Silaturahmi ke Istana Keuskupan Agung Ende |
![]() |
---|
Gubernur NTT Persilahkan Rakyat Berdemo Asalkan dengan Syarat Seperti Ini |
![]() |
---|
Juara Regional NTT, PS Malaka akan Wakili NTT di Seri Nasional Piala Menpora U15 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.