Berita Alor

Oknum Polres Alor Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan 

proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Alor, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. 

|
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO HUMAS POLRES ALOR
KASAT-Iptu Jems Yames Mbau, S.Sos selaku Kasat Reskrim Polres Alor 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Oknum Polres Alor berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan rutan Polres Alor.

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Jems Yames Mbau, S.Sos membenarkan hal tersebut.

Jems menuturkan bahwa tersangka dilaporkan oleh korban AS atas tindak pidana pencabulan, yang dilakukan di Asrama Polsek Alor Tengah Utara (ATU), pada 28 April 2023 lalu.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Alor belum menemukan bukti yang sah terkait tindak pencabulan pada kasus tersebut.

"Berkaitan dengan kasus pencabulan yang saksi korban laporkan sesuai kronologi kejadiannya, saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Alor belum mendapatkan Alat bukti yang sah untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidananya," ujar Jems, Jumat 14 Juli 2023.

Baca juga: Lapas Kalabahi Alor Ikuti Penyusunan Renja Satker TA 2024 di Lingkup Kanwil Kemenkumham NTT

Lebih lanjut Jems mengatakan bahwa sesuai fakta yang didapat pada proses penyelidikan dan penyidikan, alat bukti yang sah mengarah kepada kasus penganiayaan.

"Berkaitan dengan laporan dari saksi korban sesuai fakta yang di dapat dari proses penyelidikan dan penyidikan, yang memenuhi syarat pembuktian berkaitan dengan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 183 KUHP adalah kasus penganiayaannya," jelas Jems.

Kasus penganiayaan tersebut bermula ketika tersangka AA sedang mengkonsumsi minuman keras bersama dua rekannya di teras asrama Polsek ATU.

Korban AS yang juga merupakan seorang Bhayangkari, tiba di asrama dan menyapu halaman belakang asrama.

Tersangka menghampiri korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh, memeluk, dan menggigit punggung korban. Korban berteriak histeris, mendengar teriakan itu salah seorang anggota Polsek yang sedang berada di teras mendatangi sumber suara. Anggota tersebut kemudian memarahi tersangka.

Atas kejadian tersebut AS mendatangi Polsek ATU dan melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya yang saat itu tengah menjalankan piket. Suami korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor.

Baca juga: Lapas Kalabahi Alor Ikuti Penyusunan Renja Satker TA 2024 di Lingkup Kanwil Kemenkumham NTT

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Alor, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. 

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Saat ini pelaku sedang ditahan di rutan Polres Alor selama 20 hari.

Selanjutnya penyidik merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved