NTT Memilih
KPU Kabupaten Alor Terima Perbaikan Dokumen Bacaleg dari 18 Partai Politik
Munawir Laamin selaku Ketua Divisi Teknis sekaligus Juru Bicara KPU Kabupaten Alor menyampaikan ke-18 parpol telah sah menyerahkan 540 dokumen
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Sebanyak 18 partai politik di Kabupaten Alor menyerahkan perbaikan dokumen bakal calon legislatif ( Bacaleg ) kepada KPU Kabupaten Alor.
Kepada POS-KUPANG.COM, Munawir Laamin selaku Ketua Divisi Teknis sekaligus Juru Bicara KPU Kabupaten Alor menyampaikan ke-18 parpol telah sah menyerahkan 540 dokumen perbaikan Bacaleg.
"Setelah melalui tahapan pengajuan dan verifikasi, pada tanggal 8-9 Juli 2023 ke-18 partai politik di Kabupaten Alor menyerahkan perbaikan dokumen Bacaleg. Tanggal 8 Juli 203, ada 3 partai yang menyerahkan dokumen perbaikan yakni Partai Garuda, PSI dan PDI sedangkan 15 Parpol lainnya menyerahkan di hari berikutnya di tanggal 18 Juli 2023," ujar Nawir, Senin 10 Juli 2023.
Menurut Nawir setelah tahapan ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kembali dokumen perbaikan tersebut, apakah telah sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pediman Teknis Nomor 403.
Baca juga: Dinas Perdagangan Alor Adakan Sistem Undian Penentuan Lapak Pasar Kadelang
"Kami juga akan sampaikan hasil verifikasi ke parpol sebagai pertimbangan pada tahap pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sebelum penetapan DCT, Parpol masih bisa mengganti Bacaleg. Penetapan DCT akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2023," jelas Munawir.
Demikian Munawri menyampaikan pihaknya tidak menemui kendala dalam tahapan penyerahan perbaikan dokumen Bacaleg. Munawir berpesan agar parpol selalu membangun koordinasi dan komunikasi dengan KPU Kabupaten Alor.
"Catatan penting untuk tahapan penyerahan perbaikan dokumen kemarin, kerjasama yang sudah dilakukan karena berkaitan dengan proses pengisian data secara online maka harus ada kolaborasi, koordinasi, konsultasi, dan konsolidasi antara parpol dan KPU agar tahapan menuju Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.