Breaking News

Berita Kota Kupang

Satpol PP Kota Kupang Bakal Tertibkan Baliho Caleg - Parpol 

Berdasarkan informasi tersebut Pemerintah Kota Kupang melalui Satpol PP Kota Kupang akan melakukan penertiban

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Satpol PP Kota Kupang Bakal Tertibkan Baliho Caleg - Parpol 
POS-KUPANG.COM/HO
POSE BERSAMA - Pose bersama  Sekretaris Satpol PP Kota Kupang Alan Girsang bersama dengan pihak Bawaslu Kota Kupang usai rapat rencana penertiban baliho Caleg dan Partai

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Polisi atau Satpol PP Kota Kupang bakal menertibkan baliho dari sejumlah calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (Parpol). 

Penertiban itu melihat baliho dan atribut parpol yang dipasang tidak sesuai dengan tempat dan aturan. 

Sekretaris Satpol PP Kota Kupang, Alan Girsang, Selasa 11 Juli 2023 menyebut pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kota Kupang untuk menindaklanjuti hal itu. 

Alan Girsang menerangkan sewaktu pertemuan bersama Bawaslu, didapat sejumlah informasi tahapan dan lokasi yang dipasang baliho maupun atribut di wilayah Kota Kupang. 

Baca juga: Komunitas Keluraga Bu Lio Maumere Sambangi Tiga Panti Asuhan di Kota Kupang

"Berdasarkan informasi tersebut Pemerintah Kota Kupang melalui Satpol PP Kota Kupang akan melakukan penertiban," kata dia. 

Usai pertemuan dengan Bawaslu dan mendapat sejumlah informasi, Satpol PP akan melakukan rapat koordinasi lagi dengan pihak lain seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang

Koordinasi tersebut, kata Alan, guna menyamakan persepsi berdasarkan aturan yang ada tentang lokasi-lokasi mana saja yang bisa ditempatkan atau bisa dipasang baliho caleg dan atribut partai. 

"Disampaikan juga setelah ini, hasil koordinasi akan disampaikan ke Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh, melalui Sekretaris Daerah, Fahrensy Funay, untuk dilakukan rapat kordinasi," jelasnya. 

Dia menambahkan bahwa yang diharapkan adalah terbentuk tim terpadu penertiban baliho caleg dan atribut partai dalam wilayah Kota Kupang

"Memang selama ini Satpol PP melalui patroli rutin penertiban papan reklame dan iklan yang ditempatkan tidak pada tempatnya terutama di pohon- pohon dan jalan-jalan, protokol yang tidak jarang juga ditemukan baliho caleg dalam bentuk kecil yang dipasang atau dipaku di pohon-pohon," ujarnya. 

Baca juga: NTT Memlih, 15 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Kota Kupang 

Harapannya, kata Alan, pemasangan baliho dan atribut partai sesuai dengan ketentuan sehingga bisa tetap menjaga estetika Kota Kupang.  

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Kupang Julius Nomleni mengaku akan melakukan penertiban sejumlah baliho dari caleg yang berseliweran di Kota Kupang

Bawaslu sebenarnya telah menyampaikan tata laksana pemasangan baliho ataupun atribut parpol dengan tidak menggunakan narasi ajakan dan tetap memperhatikan keindahan Kota. 

"Untuk tidak melakukan hal-hal yang menjurus ke kampanye. Karena memang saat ini peserta pemilu yang sudah ditetapkan dilarang untuk berkampanye," imbuhnya. 

Peserta pemilu, menurut dia, saat ini adalah partai politik yang dilarang untuk berkampanye tetapi lebih kepada sosialisasi.  Julius berkata, unsur kampanye mengenai alat peraga kampanye berupa baliho perlu dihindari. Unsur itu menyangkut visi misi maupun ajakan. 

"Kalau untuk penertiban juga kewenangan ada di Pemerintah daerah, Pol PP. Kita Bawaslu tidak punya kewenangan untuk melakukan penurunan alat peraga kampanye," kata dia. 

Baca juga: Di Sumba Barat, 10 Siswa Dapat Beasiswa Masuk SMA dan SMK Berkualitas di Kota Kupang

Penertiban baliho itu akan menyasar tempat ibadah, pendidikan maupun di pohon-pohon ataupun kawasan pemerintahan. Bawaslu Kota Kupang, kata dia, telah mendatangi beberapa partai politik untuk mengingatkan hal ini. 

Mengenai alat peraga kampanye itu, Bawaslu cukup kebingungan menerapkan aturan. Sebab, pemasangan baliho itu merupakan Bacaleg, bukan partai politik. Sedangkan dalam aturan hanya melarang partai politik sebagai peserta pemilu. 

Bawaslu hanya bisa melakukan koordinasi ke partai politik agar bisa mengingatkan para bakal calon legislatif agar tidak memasang baliho sebelum masa kampanye tiba. 

"Jadi kita sampai tahap ini masih mengimbau, dalam hal ini peserta pemilu untuk bagaimana bisa mengingatkan Bacaleg. Secara hirarki kita akan berkoordinasi dengan stakeholder yang ada," jelasnya. 

Julius menerangkan, Bawaslu juga tidak bisa mengambil sikap lebih jauh untuk menurunkan baliho itu. Bawaslu hanya menyampaikan ke partai politik, agar membantu menginformasikan ke bakal calon legislatif untuk bisa menahan diri dalam kaitan pemasangan baliho sebelum waktu kampanye. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved