Berita Kupang
Pemkab Kupang Tempatkan Skala Prioritas Kurangi Resiko Bencana
Semmy menggambarkan, ancaman potensi bencana di wilayah Kabupaten Kupang berskala sedang-tinggi yang rentan terjadi antara lain gempa bumi, tsunami
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wilayah Kabupaten Kupang memiliki potensi resiko bencana sangat tinggi sehingga Pemerintah Kabupaten Kupang menempatkan skala prioritas Perencanaan dan Penganggaran dalam Penanganan Pengurangan Resiko Bencana.
Demikian penyampaian materi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang, Semmy Tineti dalam kegiatan Simulasi Rencana Kontigensi Cuaca Extrem Kabupaten Kupang Melalui Table Top Exercise (TTX) dab Command Post Exercise (CPX) di Hotel Sahid T-More, Kupang, Selasa 11 Juli 2023.
Semmy menggambarkan, ancaman potensi bencana di wilayah Kabupaten Kupang berskala sedang-tinggi yang rentan terjadi antara lain gempa bumi, tsunami (wilayah pesisir), tanah longsor (wilayah Amarasi), banjir (daerah bantaran sungai, dan dataran rendah), banjir bandang, kekeringan, gelombang tinggi dan abrasi, cuaca ekstrim, kebakaran hutan dan lahan, serta lainnya.
Baca juga: Kepala Desa Tunbaun Kabupaten Kupang Bersyukur DPR RI Setujui Jabatan Kades 9 Tahun
Terhadap resiko bencana tersebut, Pemkab Kupang telah mempunyai payung hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Serta Perda Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Peraturan Bupati Kupang Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Urusan Kebencanaan.
Demi mengurangi potensi resiko bencana, strategi yang dilakukan oleh Pemkab Kupang melalui BPBD antara lain melakukan pencegahan dan mitigasi penanganan preventif terhadap korban untuk mengantisipasi bencana.
Tindakan saat terjadi bencana berupa upaya penyelamatan dan evakuasi korban, sekaligus memberikan bantuan logistik dan tindakan kemanusiaan.
Baca juga: Sinergi PLN dan BPN Kabupaten Kupang Siap Capai Target Sertifikasi Lahan Tahun 2023
Pemkab Kupang juga bekerjasama dengan unsur mitra antara lain Basarnas, TNI, Polri, Tagana yang langsung turun ke lokasi bencana untuk memberikan pertolongan pertama bagi masyarakat yang mengalami bencana.
Kepala Pelaksana BPBD NTT, Ambrosius Kodo mengatakan urusan bencana itu sama dengan urusan kemanusiaan yant sifatnya darurat dan tidak bisa ditunda, sehingga siapapun masyarakat Indonesia yang mengalami bencana maka menjadi urusan pemerintah untuk melakukann tindakan pertama menangani bencana.
Terkait koordinasi Pemprov NTT dengan Pemkab/kota, dan mitra stakeholder selama ini sudah berjalan dengan baik dan luar biasa, sebab pemerintah tidak mampu bekerja sendiri.
Baca juga: Sentra Efata Kupang Salurkan Bantuan ATENSI untuk Lanjut Usia di Kabupaten Kupang
"Dalam menangani bencana, pemerintah tidak mampu bekerja sendiri, sehingga kehadiran mitra pendukung pemerintah sangat memantu dalam menangani masalah kebencanaan dan kemanusiaan, dan selama ini perlu perkuat sinergitas semua pihak agar dapat memenuhi hak asasi manusia," pinta Amrosius.
Dalam menangani potensi resiko bencana, pemerintah kabupaten/kota wajib mempunyai dokumen kajian resiko bencana yang sangat penting dalam menyusun perencanaan dan anggaran sehingga menjadikan penanganan bencana sebagai skala prioritas.
"Kami tegaskan bahwa urusan bencana bukan hanya tanggungjawab pemerintah provinsi NTT, tapi semua bahu-membahu dan bergandengan tangan mencegah, menangani, dan menanggulangi resiko bencana untuk meringankan beban dan memenuhi hak-hak masyarakat," pungkasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.