Berita Rote Ndao

Kalapas Baa Lakukan Koordinasi Penerapan Sidang dan Layanan Kunjungan Secara Langsung

Dalam kegiatan itu Kalapas Daniel didampingi oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Guspry Huma Kota.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
KOORDINASI - Kepala Lapas Kelas III Baa Daniel Saekoko didampingi Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Guspry Huma Kota, saat melakukan koordinasi dengan Ketua PN Rote Ndao Fransiska Dari Paula Nino di ruang kerjanya. Senin, 10 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Kalapas Kelas III Baa, Daniel Saekoko  melaksanakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Budi Narsanto dan Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Fransiska Dari Paula Nino dalam rangka pelaksanaan sidang dan layanan kunjungan secara langsung pada masa transisi menuju Endemi Covid-19,  Senin, 10 Juli 2023.

Dalam kegiatan itu Kalapas Daniel didampingi oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Guspry Huma Kota.

Baca juga: Peringati HANI 2023, Lapas Baa dan BNNK Rote Ndao Gelar Senam Bersama

Kalapas Daniel menyampaikan, melalui Kepemimpinan Marciana D Jone, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, UPT Pemasyarakatan se-NTT didorong untuk selalu bersinergi dan membangun hubungan baik dengan Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah serta Instansi terkait sehingga dapat berkolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi untuk dapat terlaksananya 3 Kunci Pemasyarakatan Maju.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Sidang dan Layanan Kunjungan secara langsung sudah dapat dilaksanakan kembali setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia dan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1-UM.01.01-145 tanggal 13 Februari 2023 tentang penyampaian pedoman penyesuaian pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju Endemi.

Baca juga: Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-115, Lapas Baa Gelar Upacara Bendera

“Setelah dicabutnya status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah yang kini beralih ke endemi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan regulasi terbaru yakni mengizinkan agar Sidang dan Layanan Kunjungan secara langsung dapat digelar kembali tentu dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku,” ujar Daniel.

Hal tersebut disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berkomitmen untuk siap mendukung pelaksanaan Sidang dan Layanan Kunjungan secara langsung.

Baca juga: PN Rote Ndao Gelar Coffee Morning

“Saya berterima kasih atas hal yang Bapak sampaikan tadi bahwa Sidang dan Layanan Kunjungan sudah dapat berjalan dengan normal dan kami akan berusaha agar hal ini dapat berlangsung dengan baik,” jelas Kajari Rote Ndao, Budi Narsanto.

Pada kesempatan yang terpisah, Ketua PN Rote Ndao, Fransiska DP Nino menjelaskan bahwa setelah diberlakukannya kembali proses persidangan secara langsung maka setiap kendala baik itu jaringan dan juga ketersediaan fasilitas yang juga terbatas yang terjadi selama proses persidangan secara online dapat teratasi.

Di akhir pada pelaksanaan koordinasi tersebut, Kalapas Daniel kembali menegaskan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan selama proses Persidangan dan Layanan Kunjungan  meskipun masa pandemi telah usai. (*) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved