Berita Kota Kupang

PTUN Kupang Keluarkan Putusan Minutasi Pada Gugatan Nama Jalan WJ Lalamentik 

Pasalnya Nama jalan yang diganti berdasarkan SK Walikota Kupang tersebut tanpa sepengetahuan pihak Korem 161/Wira Sakti.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kapenrem 161/ Wira Sakti, Mayor Arwan Minarta mengatakan, perubahan nama Jalan WJ Lalamentik yang diganti berdasarkan SK Walikota Kupang tersebut tanpa sepengetahuan pihak Korem 161/Wira Sakti. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Berdasarkan informasi yang diperoleh dari SIPP PTUN Kupang menyebutkan Gugatan Nomor : 12/G/2023/PTUN.KPG yang dilayangkan oleh Penggugat Margareth Eleanor Lalamentik melawan Tergugat Walikota Kupang telah diputuskan pada Jumat 23 Juni 2023.
Saat ini status perkara tersebut Minutasi artinya sementara berproses menjadikan berkas-berkas perkara sebagai Arsip Negara.

Baca juga: Perubahan Nama Jalan WJ Lalamentik, DPRD Kota Kupang Minta Pemerintah Pertimbangkan 

Terkait amar putusan gugatan tersebut antata lain :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan batal atau tidak sah SURAT KEPUTUSAN NOMOR 178/KEP/HK/2022 TENTANG PENETAPAN NAMA JALAN BRIGADIR JENDERAL TNI IMAN BUDIMAN DI KELURAHAN OEBUFU DAN KELURAHAN OEBOBO KECAMATAN OEBOBO KOTA KUPANG Tanggal 15 Desember 2022.

Baca juga: Keluarga Kecewa Nama Jalan WJ Lalamentik Diubah Sepihak Oleh Pemkot Kupang 

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut SURAT KEPUTUSAN NOMOR 178/KEP/HK/2022 TENTANG PENETAPAN NAMA JALAN BRIGADIR JENDERAL TNI IMAN BUDIMAN DI KELURAHAN OEBUFU DAN KELURAHAN OEBOBO KECAMATAN OEBOBO KOTA KUPANG Tanggal 15 Desember 2022.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa  ini;
Hakim yang mengadili perkara tersebut antara lain Hakim Ketua, Sudarti Kadir didampingi dua hakim anggota, Harsya Mahdi, dan Spyendik Bernadus Blegur.


Tahapan Persidangan :
1. Selasa, 18 April 2023 SIDANG PERTAMA dihadiri oleh semua pihak, dengan agenda penyampaian gugatan oleh Penggugat.
2 . Kamis, 27 April 2023 Penyampaian Jawaban Tergugat atas gugatan 
3 . Kamis, 04 Mei 2023 Penyampaian Jawaban Tergugat
4. Kamis, 11 Mei 2023
Penyampaian Jawaban TergugatPersiapan Replik Penggugat atas Jawaban Tergugat
5 . Rabu, 17 Mei 2023 Penyerahan Replik Penggugat.
6. Rabu, 24 Mei 2023  Replik Persiapan Duplik Tergugat
7. Rabu, 31 Mei 2023, Penyerahan Duplik Tergugat,
8. Rabu, 07 Juni 2023, Penyerahan Duplik Tergugat .
9. Rabu, 14 Juni 2023 Penyerahan alat Bukti surat para Pihak.
10. Rabu, 21 Juni 2023 , Tanggapan Tergugat terhadap Permohonan Pencabutan Gugatan Penggugat.
11. Jumat, 23 Juni 2023 Sikap Majelis Hakim atas Permohonan Pencabutan Gugatan

Baca juga: Rapat Dengar Pendapat Pemkot Kupang DPRD Bahas Nama Jalan, Keluarga WJ Lalamentik Ungkap Kekecewaan


Enggan Komentar

Sementara itu, Kepala Penerangan Korem 161/ Wira Sakti, Mayor Inf Arwan Minarta mengungkapkan pihaknya menolak berkomentar terkait masalah.gugatan nama jalan tersebut.

Pasalnya Nama jalan yang diganti berdasarkan SK Walikota Kupang tersebut tanpa sepengetahuan pihak Korem 161/Wira Sakti.

Terhadap proses gugatan hingga putusan di PTUN Kupang, Pihak Korem menyerahkannya kepada proses hukum dan aturan yang berlaku.

"Kami tidak ingin berkomentar lebih jauh karena nanti akan menimbulkan polemik, sehingga kami menyerahkannya kepada proses hukum dan aturan yang berlaku," ujarnya singkat. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved