KKB Papua
Kapolda Papua Angkat Bicara: Egianus Kogoya Tak Pernah Minta Uang untuk Bebaskan Pilot Susi Air
Egianus Kogoya Pimpinan KKB Papua yang menyandera pilot Susi Air Philips Mark Merthens tak pernah meminta uang sebagai tebusan bebaskan pilot Susi Air
Bantah Minta Uang
Untuk diketahui, saat ini beredar video yang berisi pernyataan pimpinan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat- Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Nduga, Egianus Kogoya yang membantah meminta uang tebusan Rp 5 miliar untuk membebaskan pilot Susi Air, Philips Mark Marthens.
Dalam video berdurasi 2 menit lebih 2 detik yang diterima Tribun-Papua.com dari juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom, Egianus Kogoya menyebut bahwa kabar pihaknya meminta uang tebusan Rp 5 miliar hanya omong kosong.
Egianus Kogoya menegaskan pihaknya hanya menginginkan kemerdekaan Papua sebagai syarat pembebasan pilot Susi Air.
"Saya tangkap pilot itu hanya mau merdeka. Saya tidak pernah minta uang tebusan seperti berita yang beredar," ucapnya.
Egianus Kogoya mengatakan, pihaknya tidak akan menerima uang Rp 5 miliar atau lebih dari pemerintah Indonesia.
Ia hanya akan melepas pilot Susi Air jika Papua merdeka. "Kalau Papua tidak merdeka, kami tidak akan menyerahkan pilot. Jadi soal permintaan Rp 5 Miliar dari Kodap III itu omong kosong," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom menambahkan, mereka juga sudah berusaha untuk meyakinkan bahwa Egianus Kogoya dan pasukan siap membebaskan pilot Susi Air.
Baca juga: KKB Papua Pasang Satu Syarat Bebaskan Pilot Susi Air: Kami Hanya Mau Papua Merdeka
Namun, karena adanya informasi yang menurutnya keliru, maka Egianus Kogoya kembali menegaskan kepada mereka bahwa tetap menyandera pilot Susi Air.
"Oleh karena itu kami harus kerja keras lagi untuk lobi Panglima Egianus Kogoya dan pasukannya, supaya pilot asal Selandia Baru itu bisa diselamatkan," ujarnya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.