KKB Papua

Arsul Sani: DPR RI Bakal Minta Penjelasan Komnas HAM Terkait Pembebasan Pilot Susi Air

Arsul Sani, anggota Komisi III DPR RI berencana meminta penjelasan Komnas HAM terkait upaya membebaskan pilot Susi Air yang masih disandera KKB Papua.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
MINTA PENJELASAN – Wakil Ketua MPR RI akan meminta penjelasan Komnas HAM terkait pembebasan pilot Susi Air, Philips Mark Merthens. Mestinya Komnas HAM mengambil inisiatif untuk memerankan tugas sebagai negosiator sejak awal penyanderaan pada 7 Februari 2023. 

Sementara itu permintaan Komnas HAM agar menjadi negosiator dalam kasus penyanderaan pilot Susi Air, diungkapkan oleh Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey.

Frits menyebut bahwa permintaan sebagai negosiator tersebut disampaikan oleh TPNPB-OPM ( Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka ) sejak Maret 2023 lalu.

Sebelumnya diberitakan peran Komnas HAM dipertanyakan dalam kasus penyanderaan pilot Susi Air Philips Mark Merthens kini dipertanyakan. Pasalnya, Komnas HAM tak selantang biasanya, dinilai pasif, tak seperti dalam kasus kekerasan di Papua sebelumnya.

Kasus kekerasan di Papua yang terakhir kali dirilis Komnas HAM yaitu kerusuhan di Wamena, yang menewaskan belasan warga sipil di Papua. Peristiwa kerusuhan terjadi 23 Februari 2023 dan Komnas HAM telah mengambil sikap dan menyampaikan laporannya pada 6 April 2023.

Sedangkan dalam kasus penyanderaan yang terjadi sejak 7 Februari 2023, Komnas HAM seolah lepas tangan. Lembaga itu tidak memberikan respons tegas terkait pelanggaran HAM terkait penyanderaan Philips Marthens.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro bahkan terkesan pasrah saat Kompas.com menanyakan langkah lembaganya terkait pembebasan pilot Susi Air tersebut.

Ia menyebut kasus penyanderaan adalah kewenangan pemerintah, dan Komnas HAM hanya bisa berharap agar kasus itu bisa terselesaikan dengan damai.

"Komnas HAM tetap berharap agar kasus penyanderaan ini dapat diselesaikan dengan damai. Kewenangan penanganan kasus penyanderaan ini berada di tangan pemerintah," kata Atnike, Minggu 2 Juli 2023.

Sikap Komnas HAM yang seolah lepas tangan mengundang kritik dari sejumlah pihak, khususnya pegiat HAM.

Ahmad Taufan Damanik: Agak Sulit

Sementara Mantan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, sulit berharap kepada Komnas HAM untuk menyelesaikan konflik di Papua, termasuk untuk pembebasan pilot Susi Air.

Sebab, Komnas HAM sendiri membatalkan secara sepihak perjanjian Jeda Kemanusiaan yang pernah dibuat pada 11 November 2022 bersama Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Padahal, perjanjian itu didukung oleh Dewan Gereja Papua, Majelis Rakyat Papua dan tokoh-tokoh Papua lainnya. "Sejak mereka membatalkan sepihak Jeda Kemanusiaan tanpa alasan yang kuat serta tidak ada komunikasi dengan para pihak terutama dengan teman-teman Papua, sulit mengharapkan peran mereka di Papua. Pembatalan sepihak itu menimbulkan kemarahan pihak yang mendorong Jeda Kemanusiaan di Papua," kata Taufan.

Padahal, menurut Taufan, independensi dalam kewenangan Komnas HAM bisa memecah kebuntuan komunikasi antara tuntutan pihak penyandera dalam hal ini Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dengan pemerintah.

Baca juga: KKB Papua Pasang Satu Syarat Bebaskan Pilot Susi Air: Kami Hanya Mau Papua Merdeka

Apalagi, ada tawaran dari pihak TPNPB kelompok Egianus Kogoya agar Komnas HAM Kantor Perwakilan Papua bisa menjadi negosiator penyanderaan itu.

"Termasuk untuk negosiasi kasus Philip, kelompok Egianus meminta keterlibatan Kepala Perwakilan Papua utk membantu. Harapan saya kalau Komnas HAM RI mau diterima baik di Papua, maka sebaiknya berikan dukungan penuh kepada Komnas HAM Kantor Perwakilan Papua," imbuh dia. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved