Berita Alor
Program Asimilasi Rumah Resmi Dihentikan, Lapas Kalabahi Adakan Sosialisasi Bagi Warga Binaan
Yesriel berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti seluruh proses pembinaan yang ada di Lapas Kalabahi
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Lapas Kalabahi mengadakan sosialisasi tentang penghentian pemberian program asimilasi rumah.
Hal tersebut dilakukan atas dasar Surat Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-103, hal peningkatan kewaspadaan mengenai tidak ada perpanjangan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Sosialisasi dilaksanakan pada Kamis, 6 Juli 2023 oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Yesriel K. I. Bana, selaku Plt. Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, yang saat itu didampingi oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Henok P. Mabilehi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Asal Dulolong Alor Tewas Usai Dibacok
"Berdasarkan Surat Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-103 maka per 1 Juli 2023, kami tidak mengusulkan lagi saudara-saudara warga binaan untuk mendapatkan program asimilasi di rumah. Ini kami lakukan karena sudah ada ketetapan pemerintah yang jelas. Mulai tanggal 5 Mei 2023, World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global. Begitu pula dengan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. Keputusan ini menetapkan status pandemi Covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemik di Indonesia," ujar Yesriel.
Lebih lanjut Yesriel menjelaskan dalam Pasal 48 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020, sebagaimana diubah terakhir menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Yesriel juga menerangkan tentang Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19.
Baca juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi ABK KM Nusantara di Perairan Pantar Alor
Yesriel berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti seluruh proses pembinaan yang ada di Lapas Kalabahi, serta tidak melakukan berbagai tindakan yang berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan berharap agar setelah warga binaan mendengarkan informasi terkait penghentian pemberian program asimilasi rumah, mereka tidak membuat ulah yang berdampak pada kegaduhan dalam Lapas.
Yusup juga mengatakan akan pentingnya menjalani pidana dengan baik.
"Penting untuk menjalani masa pidana dengan tenang, penuh kesadaran, memperlihatkan karakter yang baik serta mengikuti seluruh jenis pembinaan yang ada dalam Lapas. Hal tersebut akan menjadi penilaian tersendiri bagi petugas untuk mereka diusulkan mendapatkan remisi, asimilasi, dan program-program integrasi, seperti Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat," imbuh Yusup.
Sosialisasi bagi warga binaan ini, menjadi atensi langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.