Ambulans Masuk Jurang

Kasus Ambulans Terbalik, Sopir Akan Ditetapkan Jadi Tersangka

Dia menjelaskan, awal penyelidikan baru sejauh yang dilakukan,  yakni mendatangi ke TKP dan saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi.

Penulis: Ferdi Naga | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
MASUK JURANG - Kondisi Mobil Ambulans yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Sumba Timur. Nampak ambulans itu masuk jurang dan terbalik. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ferdinand Edo Putra Naga

POS-KUPANG.COM, SUMBA TIMUR - Sopir atau pengemudi mobil ambulans yang terbalik di Sumba Timur akan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus terbaliknya ambulans ini, satu orang dinyatakan meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui Kanit Gakum Polres Sumba Timur, Aipda Oswaldus Susu.

Ia mengatakan terkait kasus kecelakaan pada hari Jumat tanggal 30 Juni lebih kurang 5.10 wita , tepatnya di Desa Praipahar, Kabupaten Sumba Timur, mobil yang berwarna putih dengan merek Hilux bernomor polisi ED 9039 Wa .

Baca juga: BREAKING NEWS: Ambulans Masuk Jurang di Sumba Timur, Satu Penumpang Meninggal Dunia

"Langkah awal sudah kami datangi TKP dan melakukan pengecekan terhadap korban dan dari kasus kecelakaan itu ada 11 orang  yang ada di dalam mobil  sudah termasuk dengan sopir. Satu orang diantaranya  meninggal dunia," kata OSwaldus Susu, Selasa 4 Juli 2023.

Dia menjelaskan, awal penyelidikan baru sejauh yang dilakukan,  yakni mendatangi ke TKP dan saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi.

"Sedangkan sopir masih dirawat di rumah sakit umum, yang sebelumnya dirujuk dari Puskesmas Lewa," katanya .

Baca juga: Daftar 57 Lokasi Desa TEKAD Inti Tahap II di Sumba Timur

Ia menambahkan untuk perkembangan kendaraan, pihaknyamendapat informasi dari Dinas Kesehatan Sumba Timur, bahwa sudah melakukan upaya evakuasi dari jurang itu.

"Jadi unsur dalam pasal 310 sudah memenuhi memenuhi bahwa sopir lalai, jadi kasus lakalantas ini kami mengacu pada undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 310 , itu kelalaian mengakibatkan kecelakaan yang merugikan material ataupun jiwa," jelasnya 

Mengenai Kasus ini  ia  menjelaskan saat inidalam tahap penyidikan kedepannya ending sepertinya apa dari sopir yang sebentar lagi kami akan tetapkan sebagai seperti apa melalui langkah gelar perkara.

Baca juga: Kecelakaan Maut Truk vs Pikap di Ruas Jalan Waingapu-Melolo

Ia mengatakan pihaknya juga akan mendalami lebih lanjut dari calon tersangka, yakni saudara Melvi Roy Lede selaku sopir.

Namun. lanjutnya, pihaknya  akan melakukan setelah yang bersangkutan dirasa sudah lebih baik oleh dokter dan bisa berikan keterangan, karena hingga kini masih jalani perawatan.

"Kami juga nanti akan dalami apakah dia sedang dalam pengaruh alkohol atau sebatas ngantuk dan lelah," kataaya.

Ia juga menyebutkan, mobil Ambulans itu merupakan mobil operasional untuk pelayanan masyarakat di Puskesmas Kombapari.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved