Selasa, 28 April 2026

Operasi Tangkap Tangan

Kades di Manggarai Barat Kena OTT, Bupati Edi akan Pecat Jika Terbukti

Bupati yang akrab disapa Edi Endi itu akan menentukan sikap jika sudah ada status hukum  terhadap AR.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
TANGKAP TANGAN - Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi mengatakan, akan menentukan sikap jika sudah ada status hukum terhadap AR, kepala desa yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyatakan akan menindak tegas Kepala Desa Golo Bilas, AR (35) bila terbukti telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga. 

Bupati yang akrab disapa Edi Endi itu akan menentukan sikap jika sudah ada status hukum 
terhadap AR.

"Tentu kita sekarang ke depankan asas praduga tak bersalah, namun jika ada keputusan hukum yang final akan dipecat," kata dia merespon penangkapan AR oleh Tim Tipikor Polres Mabar, Rabu 5 Juli 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Baru 6 Bulan Menjabat, Kades di Manggarai Barat Kena OTT Kasus Pungli Surat Tanah

Sebelumnya Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat melakukan OTT terhadap AR saat melakukan transaksi atau pemungutan uang dari para korban di Kantor Desa Golo Bilas, Selasa 4 Juli 2023 kemarin. 

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan, AR diduga memungut sejumlah uang untuk pengurusan surat tanah. AR disebut tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak membayarnya. 

Baca juga: Teman Ditangkap, Maling Handphone di Labuan Bajo Manggarai Barat Serahkan diri ke Polisi

Selain mengamankan sang kepala desa, dalam OTT itu, aparat kepolisian menyita uang sebesar Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, sebuah ponsel dan laptop.

"Sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban. Terduga pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Ridwan. 

Jika terbukti, AR dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya.

Diketahui, AR baru enam bulan menjabat sebagai Kepala Desa Golo Bilas. Ia dilantik pada 29 Desember 2022. Penetapan Radit sebagai kepala desa terpilih Golo Bilas pada akhir 2022 digugat oleh calon kepala desa yang kalah. Perkara itu hingga kini masih berlangsung di PTUN Kupang. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved