Berita Nasional
Aliran Dana Mencurigakan Rihana-Rihani Tembus Rp 86 Miliar, PPATK Endus Terlibat Penipuan Lain
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone Rihana-Rihani diduga terlibat penipuan lain.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ), Ivan Yustiavandana menuturkan tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone yaitu 'si kembar' Rihana-Rihani turut diduga terlibat penipuan jenis barang lain.
Namun, Ivan Yustiavandana enggan menjelaskan jenis barang yang membuat diduga si kembar Rihana-Rihani terlibat penipuan lainnya.
"Ada dugaan yang bersangkutan melakukan penipuan untuk jenis barang lainnya," katanya saat dihubungi Tribun, Selasa 4 Juli 2023.
Ivan juga menemukan kejanggalan terkait transaksi oleh Rihana-Rihani. Salah satunya ketidaksesuaian penerimaan dana dengan transaksi pembelian barang terhadap pembeli.
"Transaksi penerimaan dana tidak diikuti dengan transaksi pembelian barang sesuai dengan maksud pengirim dana," katanya.
Baca juga: Rihana-Rihani Tertawa Saat Ditangkap, Sibuk Dandan Ketika Tiba di Markas Polisi
Hingga kini, Ivan mengatakan pihaknya masih menganalisis terkait transaksi di rekening Rihana-Rihani. "Iya proses analisis masih berjalan," tuturnya.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebutkan, nilai mutasi aliran dana di bank milik Rihana-Rihani mencapai Rp 86 miliar. Natsir juga menduga, nilai tersebut terindikasi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).
“Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini sudah ada Rp 86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut,” ucap Natsir.
Natsir menambahkan, pihaknya juga masih terus mendalami aliran dana terkait kasus yang melibatkan dua penipu kembar tersebut.
Menurut dia, rekening kedua pelaku sudah juga sudah diblokir sejak kasus penipuan itu ditangani pihak Kepolisian. Natsir menyebut setidaknya sudah ada 21 penyedia jasa keuangan bank yang diblokir sementara.
Baca juga: Jadi DPO Penipuan Preorder iPhone Hingga Rp35 M, Kelincahan Kembar Rihana-Rihani Berakhir di Serpong
“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank,” ucap Natsir.
Hasil analisis sementara PPATK menunjukkan bahwa Rihana-Rihani pernah melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta.
Natsir mengatakan, uang tersebut diduga bersumber dari penipuan yang mereka lakukan.
“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” ujarnya. (tribun network/nes/kps/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.