Penipuan Kembar Rihana Rihani
Jadi DPO Penipuan Preorder iPhone Hingga Rp35 M, Kelincahan Kembar Rihana-Rihani Berakhir di Serpong
Adapun dalam kasus penipuan itu, si kembar Rihana-Rihani mengelabui korban hingga mencapai Rp 35 miliar dengan modus preorder pemesanan iPhone.
POS-KUPANG.COM - Kelincahan kembar Rihana-Rihani dalam menyusun drama pelariannya berakhir di Serpong, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Duo pelaku dugaan penipuan yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya itu akhirnya menyerah kepada aparat pada Selasa (4/7/2023).
Keduanya ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Adapun dalam kasus penipuan itu, si kembar Rihana-Rihani mengelabui korban hingga mencapai Rp 35 miliar dengan modus preorder pemesanan iPhone.
Baca juga: Kembar Rihana-Rihani Belum Diringkus Meski Masuk DPO, IPW Minta Polisi Libatkan Densus 88
Selama ini, meski duo penipu itu telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keberadaan mereka sempat menjadi misteri beberapa waktu.
Padahal, berbagai pihak telah bahu-membahu memburu mereka. Saat si kembar itu tak kunjung tertangkap, salah satu korban justru lebih dulu ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
Sementara itu, para korban pun mengalami kerugian yang bervariasi. Ada korban yang merugi hingga Rp 5,8 miliar.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa.
Setelah ditangkap, keduanya kemudian dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk penanganan selanjutnya. "Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya," tambah dia.
Baca juga: Kasus Penipuan Tukang Bubur di Cirebon, Mantan Kapolsek Mundu Minta Keringanan Hukuman
Kasus penipuan oleh kembar Rihana-Rihani ini pun sebelumnya menjadi perhatian banyak pihak termasuk Ketua Indonesian Police Watch (IPW).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta Polda Metro Jaya dapat melibatkan tim Detasemen Khusus Antiteror Polri 88 atau Densus 88 untuk menangkap si kembar penipu Rihana dan Rihani.
Hal itu disampaikan IPW karena kembar Rihana-Rihani tidak juga diringkus aparat kepilisian Polda Metro Jayam meski mengaku telah mengetahui keberadaan kembar Rihana-Rihani.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, berkaca dari kasus dugaan pemilikan senjata api ilegal oleh pengusaha Dito Mahendra yang selalu mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri, hal yang sama juga dapat dilakukan Polda Metro Jaya dalam menangani perkara Rihana dan Rihani.
Ia menganggap kedua kasus ini memiliki kemiripan, yakni para pelaku sama-sama tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Kedua kasus ini nyaris sama. Karena mereka tidak koperatif dengan penegak hukum dan menghilang dari panggilan polisi," ujar Sugeng sebelumnya dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/7/2023).
"Oleh karenanya, pihak kepolisian memburu bahkan telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi para tersangka," tambah dia.
Pelibatan Densus 88 diperlukan untuk menunjukkan bahwa Polri serius menangkap "si kembar" ini.
"Ini juga memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial tersebut," jelas dia.
"Masyarakat terutama para korban dari penipuan dan kelicikan si kembar ini, sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian," tambah Sugeng.
Sebelumnya, Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengetahui keberadaan si kembar.
Namun, Trunoyudo belum mau membocorkan soal lokasi keberadaan si kembar kepada publik dengan alasan sifatnya teknis.
"Tentu di manapun keberadaannya, penyidik yang tahu dan kami harap nanti penyidik bisa menyampaikan pada saat kesempatan press conference," ungkap Trunoyudo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (20/6/2023).
Trunoyudo mengatakan, penyidik telah menganalisa dan melakukan gelar perkara terhadap kasus penipuan yang dilakukan si kembar. Selain itu, penyidik juga telah menyatukan laporan-laporan polisi mengenai pengaduan korban penipuan si kembar di sejumlah daerah.
"Setelah dilakukan analisa, analisa, evaluasi, gelar perkara tentunya, kemudian ini lebih efisien dalam penanganannya. Dan tentunya langkah ini sudah dilakukan," jelas Trunoyudo. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.