KKB Papua
Kapolda Papua: Pemerintah Setuju Satu Tawaran, Tapi Soal Papua Merdeka, Itu Tak Mungkin
Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri mengungkapkan fakta terbaru tentang sikap pemerintah dalam merespon tuntutan Egianus Kogoya soal pilot Susi Air
POS-KUPANG.COM - Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengungkapkan fakta terbaru tentang sikap pemerintah dalam merespon tuntutan Egianus Kogoya soal pembebasan pilot Susi Air yang hingga kini masih ditawan oleh KKB Papua.
Dikatakannya, selama ini KKB Papua mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah Indonesia. Tuntutan itu diajukan semenjak mereka menyandera Philips Mark Merthens pada 7 Februari 2023 lalu.
Dalam tuntutannya, Egianus Kogoya menyebutkan tiga hal sebagai syarat apabila pemerintah hendak membebaskan tawanan berkebangsaan Austalia itu dari tangan para penyandera.
Tiga hal tersebut, yakni pertama memberikan sejumlah uang seperti yang ditentukan. Kedua, memberikan senjata api kepada KKB Papua melalui TPNPB-OPM dan yang ketiga, melepaskan Papua agar menjadi negara merdeka.
Kapolda Papua mengatakan, bahwa dari tiga tuntutan tersebut, pihaknya hanya bisa memenuhi satu tuntutan saja. Tuntutan tersebut, yakni memberikan uang dengan nilai seperti yang diminta.
Sedangkan dua tuntutan yang lain, yakni memberikan senjata api dan tuntutan Papua merdeka, itu tak bisa dipenuhi.
"Jadi, hanya satu tuntutan yang dipenuhi, sedangkan dua syarat yang lain tidak bisa. Perihal memberikan Papua merdeka adalah hal yang tidak mungkin," ujar Mathius D Fakhiri.
Ironisnya, adalah meski saat ini Polda Papua telah menyiapkan uang seperti yang diminta KKB Papua, namun hingga kini Egianus Kogoya malah belum berbicara dengan aparat keamanan.
Bahkan sampai sekarang Egianus Kogoya juga belum merespon tawaran pemerintah padahal negosiasi telah dibangun selama ini.
Itu artinya, nasib Pilot Susi Air masih di ujung tanduk, karena berbagai upaya telah dilakukan namun belum mendapat respon sama sekali dari Egianusa Kogoya
Untuk diketahui, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) hingga kini belum membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Merthens (37) yang sudah disandera sejak 7 Februari 2023 lalu.
Dalam rentang waktu hampir lima bulan terakhir, aparat TNI dan Polri terus membangun negosiasi untuk membebaskan Philip. Namun hal tersebut belum mendapat respon positip dari Egianus Kogoya.
Bahkan secara mengejutkan, tiba-tiba KKB Papua mengeluarkan ultimatum bahwa mereka memberikan batas waktu negosiasi terhadap pilot berkebangsaan Selandia Baru itu sampai 1 Juli 2023.
Dan setelah tanggal yang ditetapkan itu berlalu, tak ada kabar sama sekali mengenai nasib pilot berkewarganegaraan Selandia Baru itu.
Terhadap fakta inilah Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri angkat bicara. Ia berharap agar Egianus bersama kelompoknya sebagai orang-orang beragama, tidak melakukan hal yang tidak diharapkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.