Berita Nasional
BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pasien Covid-19
BPJS Kesehatan menyebut kendati Covid-19 telah beralih dari status pandemi menuju endemi namun masih tetap ada kasusnya meski sedikit.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan menyebut kendati Covid-19 telah beralih dari status pandemi menuju fase endemi namun masih tetap ada kasusnya meski sedikit.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, walaupun selalu ada kasus, tapi jumlah sekarang terkendali dibanding masa pandemi.
"Bagi penderita atau mereka yang terinfeksi dan peserta kalau bisa cek keaktifan, kalau sudah jadi peserta tidak tahu terinfeksi atau tidak. Nah, itu tidak harus di puskesmas, di klinik boleh, kalau mau pindah setelah 3 bulan juga boleh," ujar Ali Ghufron Mukti dalam "FMB 9: Resmi, Covid-19 Menjadi Endemi", Senin 3 Juli 2023.
Sementara, nanti kalau dari klinik atau puskesmas tersebut dirujuk ke rumah sakit (RS), maka RS akan menegakkan diagnosisnya.
"Dan kami akan bayar asal ini sesuai indikasi medis. Kalau memang dia penderita Covid-19 nggak apa-apa, tinggal diagnosisnya apa di situ yang utama, di situ sudah ada tarifnya dan bisa diklaim ke BPJS dan BPJS selalu siap," kata Ali Ghufron Mukti.
Tetapi intinya, pemberdayaan dan tanggung jawab terkait Covid-19 dalam masa endemi sejak 21 Juni 2023 lalu berubah dari pemerintah ke masyarakat.
Baca juga: Jokowi Cabut Status Pandemi, Masyarakat Berobat Covid-19 Harus Bayar
"Dalam hal ini, peserta BPJS bayar ke BPJS, maka BPJS akan membayarkan (klaim). Jadi untuk seluruh peserta BPJS digeser dari tanggung jawab pemerintah ke masyarakat bikin dirinya sehat, pola perilakunya segala macam, tapi kalau terpaksa sakit, BPJS siap membayari," tuturnya.
Ia menambahkan, nilai daripada klaim tersebut belum tentu sama antar pasien, tergantung hasil diagnosis yang muncul setelah terpapar Covid-19.
"Nilai tanggungan masuk dalam klasifikasi tergantung diagnosisnya, dia kena Covid-19 yang menonjol apa? Apakah memang pernapasan, bisa ke otak, bisa penyakit neurologi, dari rumah sakit apa yang utamanya? Itu sudah ada tarifnya, sesuai diagnosis utamanya itu meskipun ada diagnosis tambahan komorbiditas," ujarnya.
Ali Ghufron Mukti juga mengatakan kinerja dari BPJS Kesehatan sekarang terbilang luar biasa. Satu diantaranya karena BPJS Kesehatan tidak memiliki utang ke rumah sakit dan jika ada, maka pihaknya akan melunasi dalam waktu kurang dari 14 hari.
"Satu, saya tegaskan, tidak punya utang kepada rumah sakit. Kalau ada rumah sakit yang merasa ada utang, kasih tahu kami, kami segerakan selesaikan kurang dari 14 hari, ini kan luar biasa,"ujarnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Dibubarkan, Aplikasi Satu Sehat Berubah Jadi Citizen Health
Selanjutnya, Ali mengungkapkan, BPJS Kesehatan juga memberikan uang muka ke fasilitas kesehatan agar pelayanan pasien lebih maksimal.
"Tidak berhenti di situ, kita berikan uang muka, jadi jangan kemudian pelayanan dianaktirikan, diskriminasi, atau tidak diberikan atau khawatir tidak dibayar. Bahkan tidak saja kami bayar, kami kasih uang muka, jadi belum diverifikasi, kami bayar," katanya.
Selain itu, dia menambahkan, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan juga sudah menaikkan tarif kapitasi.
Diketahui, kapitasi adalah sistem pembayaran yang dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), khususnya perawatan rawat jalan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.