Berita Nasional
Setubuhi Bocah 13 Tahun, Empat Pria di Mamuju Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Termasuk Sang Pacar
Penangkapan empat pria itu dilakukan setelah pihak Polresta Mamuju menerima laporan pemerkosaan dari keluarga korban NHS (13) pada Selasa (27/6/2023)
POS-KUPANG, MAMUJU - Empat Pria di Mamuju Sulawesi Barat tak berkutik ketika ditangkap anggota polisi dari Polresta Mamuju. Keempatnya ditangkap dalam kurun waktu berbeda pada akhir Juni 2023.
Penangkapan empat pria itu dilakukan setelah pihak Polresta Mamuju menerima laporan pemerkosaan dari keluarga korban NHS (13) pada Selasa (27/6/2023) malam.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman mengisahkan, kejadian persetubuhan yang menimpa korban terkuak setelah warga memergoki aksi tak senonoh itu.
Aksi persetubuhan dilakukan saat ketiga pelaku sedang meminum-minuman keras dan di bawah pengaruh alkohol.
Baca juga: Beda Persepsi Kasus Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng, Polisi: Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan
Awalnya, korban diduga diperkosa oleh salah satu pelaku di Lapangan Bola Kalibibing, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, pada Kamis (22/6/2023) lalu.
Selang dua hari atau tepat Sabtu (24/6/2023) malam, korban kembali disetubuhi dua pria berbeda di tempat yang sama.
"Saat terjadi terakhir itu, 3 orang tersangka sementara minum-minuman keras di lapangan sepak bola Kalibibing. Saat sedang minum-minuman ini datang korban untuk cerita-cerita, tapi dia tidak mabuk," kata Herman dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng, Tersangka Jadi 11 Orang, Terbaru Perwira Polisi
Herman mengatakan, saat kejadian terakhir, Sabtu (24/6/2023) itu, pelaku silih berganti menyetubuhi korban dengan modus mengajak korban untuk menemaninya ke sudut lapangan sekitar 20 meter dari tempat minum-minuman keras.
Saat berada di sudut lapangan, pelaku kemudian membujuk korban agar mau disetubuhi.
"Dia (pelaku) bujuk-bujuk, pelaku, sampai terjadi persetubuhan. Setelah selesai, pelaku yang satu lagi ajak korban, dan akhirnya terjadi lagi," ujar Herman.
Dari kejadian ini, kata Herman, polisi menangkap 3 pelaku berinsial Sa (18), An (16) dan Mi (16).
Setelah menangkap 3 pelaku, Herman menyebut unit Resmob Polresta Mamuju kembali menangkap remaja berusia 15 tahun yang merupakan mantan pacar korban.
Herman menuturkan, remaja ini merupakan orang pertama yang menyetubuhi korban setahun yang lalu.
Empat pelaku kini ditahan di sel Polresta Mamuju. Keluarga korban, kata Herman, menduga ada pelaku lain yang telah memerkosa korban. Namun, penyidik masih belum bisa menyimpulkan lantaran korban menyebut hanya ada 4 pelaku. Penyidik memilih menenangkan mental korban agar keterangan yang diberikan akurat.
"Penyidik kasi tenang dulu perasaan korban baru kemudian dilakukan pemeriksaan biar betul-betul keterangan korban akurat," kata Herman. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.