Berita Timor Tengah Selatan
Maju Caleg dari Partai Lain, Anggota DPRD TTS Fraksi PKP Terancam di-PAW
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) telah mengeluarkan surat perihal Instruksi Pergantian Antar Waktu (PAW)
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Anggota DPRD TTS dari Fraksi PKP terancam di-PAW (Pergantian Antar Waktu) lantaran maju Caleg dari Partai lain.
Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) telah mengeluarkan surat perihal Instruksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif PKP yang maju caleg dari partai lain.
Diketahui, anggota DPRD TTS dari fraksi PKP sudah mendaftarkan diri sebagai caleg dari partai lain. Sefrit Nau dan Simon Bako diketahui mendaftar sebagai caleg dari Partai Hanura. Sedangkan Beny Saekoko diketahui sudah menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Stres Akibat Minum Obat Terus Menerus, ODGJ di Timor Tengah Selatan Bunuh Diri
Sementara Uksam Selan, Ketua DPK PKP TTS santer disebut maju caleg Provinsi NTT dari Partai Hanura. Namun hingga kini dirinya belum memutuskan kemana dirinya akan berlabu.
Saat dikonfirmasi, Marthen Tualaka, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten TTS membenarkan jika Sefrit Nau masuk dalam daftar Caleg Dapil II dari Partai Hanura dan Simon Bako maju Caleg Dapil V dari Partai Hanura.
“Iya benar mereka (Sefrit dan Simon) maju caleg dari Partai Hanura,” ungkap Marthen.
Terpisah, Simon Bako saat dikonfirmasi terkait dirinya maju sebagai caleg dari Partai Hanura mengaku, dirinya sudah mengundurkan diri dari daftar caleg Partai Hanura.
Baca juga: Pengacara Asal NTT Desak Polres Timor Tengah Selatan Tindak Lanjut Kasus Dugaan Rudapaksa Anak
Dikatakan Simon, dirinya memutuskan untuk tetap di PKP dan menghabiskan masa jabatannya.
“Saya tidak jadi maju caleg dari Hanura. Saya sudah bicara dengan Pak Marthen Tualaka dan sampaikan hal itu. Saya mau habiskan masa jabatan saya saja, biar anak saya yang ikut caleg saja,” tuturnya.
Sementara, Sekertaris PSI, Frans Talan menyebut jika Beny Saekoko telah bergabung dengan PSI. Beny diketahui sudah mengantongi KTA dan menduduki jabatan wakil ketua.
Frans menjelaskan, dalam pengajuan daftar bakal caleg yang disampaikan ke KPUD TTS Beny tidak masuk sebagai Bacaleg.
Baca juga: Kadis Peternakan NTT: Rabies di Timor Tengah Selatan Ancam Kabupaten Lain di Pulau Timor
“Pak Beny tidak masuk dalam Bacaleg yang kita ajukan, tetapi beliau sudah kantongi KTA PSI dan menduduki jabatan wakil ketua,” tuturnya.
Terkait kondisi yang ada, Ketua KPUD TTS, Matheus A. Krivo mengatakan, untuk anggota DPRD aktif yang maju Caleg dari partai lain wajib menyampaikan surat pengunduran diri dari partai lama.
“Teman-teman anggota DPRD dari partai PKP dan Partai Berkarya yang maju Caleg kali ini dari partai lain wajib untuk meng-up load surat pernyataan pengunduran diri dari partai lama pada aplikasi silon saat mendaftar,” katanya, Senin, 26 Juni 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.