Berita Kota Kupang
Mudahkan Warga Bayar Pajak, Lurah Liliba Hadirkan Loket SPPT
Menurut Lurah Liliba, Viktor Makoni, loket SPPT akan melayani warganya selama seminggu kedepan.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang, sekaligus membantu memudahkan warga dalam membayar pajak, Lurah Liliba, Viktor Makoni membuka loket palayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) bagi warga di kantor Lurah.
Hadirnya loket SPPT, berkat hasil kerjasama antar Kelurahan Liliba dengan Dinas Bapenda Kota Kupang, dengan menghadirkan beberapa petugasnya.
Menurut Lurah Liliba, Viktor Makoni, loket SPPT akan melayani warganya selama seminggu kedepan.
"Kami akan buka selama seminggu ke depan loket ini," kata Viktor Makoni kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 21 Juni 2023.
Baca juga: Sampah Menumpuk, Lurah Liliba Larang Warga Kelurahan Lain Buang Sampah di TPS
Dibukanya loket SPPT di kelurahan, kata Viktor bertujuan untuk mendekatkan pelayanan, sekaligus memudahkan masyarakat mengambil SPTT untuk melakukan pembayaran pajak di tahun 2023.
Viktor menambahkan bahwa beberapa waktu lalu, dirinya mengikuti rapat bersama dengan Sekda Kota Kupang, Bapenda Kota Kupang dengan pembahasan tentang PBB. Dimana, PPB ini menjadi salah satu primadona pemasukan untuk PAD Kota Kupang.
"Kami diberikan kewenangan untuk mengajak warga untuk segera bayar Pajak," ungkapnya.
Karena itu, ia membangun kerja sama dengan Petugas Bapenda Kota Kupang untuk terjun langsung ke setiap RW.
Baca juga: Lurah Liliba Meminta 23 KK Yang Bermukim di Daerah Aliran Sungai Segera Direlokasi
Bukan saja pelayanan di Kantor lurah, namun dirinya bersama dengan petugas Bapenda langsung terjun ke setiap RT/RW untuk membagikan SPPT kepada warga.
Waktu turun ke setiap RW, kata Viktor, belum semua warga yang mendapatkan SPPT, dikarenakan ada warga yang sibuk sehingga dibuka kembali di Kantor Lurah Liliba agar warga yang belum mendapatkan SPPT bisa datang ke kantor untuk mengambil.
Dijelaskan, jumlah wajib pajak di Kelurahan Liliba ini hampir mencapai 5000 KK, dan saat ini yang sudah melakukan pembayaran pajak mencapai 3000 KK.
"Mulai tanggal 1 Juli 2023, seluruh warga Kelurahan Liliba yang ingin mengurus surat keterangan apapun di Kantor Lurah Liliba wajib disertakan dengan bukti pelunasan pembayaran pajak Tahun 2023," tandasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.