Berita Sikka
Peninjauan Lokasi Permohonan HGU di Sikka Berakhir Ricuh
Sementara itu, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo juga melarang wartawan untuk melakukan peliputan di lokasi tersebut.
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM,MAUMERE - Peninjauan lokasi permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kris Rama oleh kepala kantor wilayah BPN ATR Provinsi NTT dan Pantia B di tanah Eks HGU Patiahu, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka berakhir ricuh, Selasa 20 Juni 2023.
Pantauan POS-KUPANG.COM, ratusan komunitas adat dari Suku Soge dan Suku Goban menggelar aksi demo di pintu masuk eks HGU Patiahu di Patiahu, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Masa juga memblokade jalan Trans Flores Maumere -Larantuka dan mengadang kendaraan dinas dari Dinas Perumahan Rakyat Sikka yang tengah berada di Patiahu.
Baca juga: Kantor Imigrasi Maumere Sosialisasi Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia
Selain itu, rombongan bupati Sikka bersama PT. Kris Rama dan kepala kantor wilayah BPN ATR Provinsi NTT dan Pantia B dihadang masa saat tiba di lokasi. Rombongan peninjauan ini pun dipukul mundur masa aksi.
Sementara itu, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo juga melarang wartawan untuk melakukan peliputan di lokasi tersebut.
Yakobus Juang, warga Desa Runut mengatakan, warga menolak keras dan tidak mengakui tindakan penanaman pilar di atas tanah eks HGU Nangahale-Patiahu, sebelum ada tindak lanjut oleh pihak pemerintah terhadap SK.134/HK/2020 tentang pembentukan tim terpadu.
Baca juga: Nelayan di Desa Nangahale Sikka Keluhkan Maraknya Bom Ikan di Pulau Babi
Selain itu, warga menolak keras dan tidak mengakui tindakan penanaman pilar di atas tanah eks HGU Nangahale-Patiahu dari pihak manapun dan kapanpun sebelum ada kesepakatan bersama antar pihak.
Dikatakannya, Warga tetap menduduki dan menguasai tanah kami tanpa diganggu oleh pihak manapun.
Apabila ada tindakan pihak lain yang mengganggu aktivitas kami di atas tanah ulayat Suku Soge dan Suku Goban yang mengakibatkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka menjadi tanggung jawab pemerintah.
Hingga saat ini warga masih berada di lokasi tanah Eks HGU patiahu di Desa Runut, Kecamatan Waigete. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.