Idul Adha 2023
Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha Selama 2 Hari, MenPAN-RB Azwar Anas Ungkap Alasan
Pemerintah menetapkan cuti bersama hari raya Idul Adha selama dua hari, pada 28 dan 30 Juni 2023.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan cuti bersama hari raya Idul Adha selama dua hari, pada 28 dan 30 Juni 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) Abdullah Azwar Anas mengatakan, keputusan pemerintah menambah dua hari cuti bersama bukan semata-mata karena ada perbedaan tanggal harirRaya Idul Adha.
Ia mengungkapkan, keputusan ini dibuat juga agar masyarakat Indonesia memiliki waktu untuk berkumpul dengan keluarga karena anak-anak sekolah sedang memasuki waktu libur.
"Bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari yang berbeda, tapi ini kan musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," kata Abdullah Azwar Anas di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 20 Juni 2023.
Ia mengakui, awalnya ada usul agar hanya hari Rabu 28 Juni yang ditetapkan sebagai cuti bersama, sebagaimana usulan Muhammadiyah yang menetapkan Hari Idul Adha jatuh pada tanggal tersebut.
Sementara itu, pemerintah menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni sehingga tanggal 29 berstatus sebagai hari libur nasional.
Namun, apabila Rabu tanggal 28 ditetapkan cuti bersama sedangkan Kamis tanggal 29 hari libur nasional, Jumat tanggal 30 Juni akan menjadi hari kejepit antara hari libur dan akhir pekan.
Baca juga: Idul Adha Jatuh Pada 29 Juni 2023, Pemerintah Beda dengan Muhammadiyah
Baca juga: Beda Versi Penetapan Idul Adha 2023 dengan Pemerintah, Muhammadiyah Minta Libur Hari Raya Dua Hari
"Nah, jadi untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Kamisnya tetap libur nasional," ujar Abdullah Azwar Anas.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama. Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti sebelumnya mengusulkan agar ada dua hari libur apabila Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan Muhammadiyah dan pemerintah berbeda.
Muhammadiyah menetapkan Idul Adha jatuh pada 28 Juni 2023. Sedangkan pemerintah akhirnya menetapkan pada 29 Juni 2023. Mu’ti mengusulkan agar tanggal 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional supaya warga Muhammadiyah dapat melaksanakan shalat Id dengan tenang dan khusuk.
Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari ketika warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan shalat Id.
"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu," kata Mu'ti. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.